JAKARTA
Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah memaparkan hasil otopsi kedua Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil otopsi kedua Brigadir J itu menunjukkan bahwa tidak ada luka selain luka tembak akibat senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
“Tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api,” ujar Ade kepada wartawan , Senin (22/8/2022).
Dia juga memastikan bahwa tidak ada luka kekerasan lain selain luka tembakan.
Selain itu, tim forensik juga menemukan luka akibat arah masuknya anak peluru sebanyak 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak akibat lintasan keluarnya peluru.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan, Ade mengatakan ada dua luka fatal yang ditemukan di tubuh Brigadir J. “Ada dua luka fatal yaitu luka di daerah dada dan kepala,” tandasnya.
Menurut Ade, dua luka tembakan tersebut cukup fatal sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Adapun informasi yang sempat beredar mengenai luka di jari Brigadir J, Ade menyebutkan bahwa luka itu akibat lintasan peluru. “Luka di tangan itu alur lintasan peluru. Ada di dua jari kelingking dan jari manis sebelah kiri,” kata Ade.
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J tersebut.
Kamaruddin dan mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Ia menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan. “Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri, ” ucapnya.
“Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya,” kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.
Lanjut Kamaruddin mengatakan, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.
Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.
Sehingga menurutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya.
“Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti selamat, tetapi kalau dokternya tidak benar kerjannya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,” katanya.(*/ROM)