MEDAN
Hisarma Pancamotan Manalu (44) terdakwa perkara penganiayaan tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, Hendra Syahputra dituntut hukuman 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon SH dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana 9 tahun penjara,” Ucap JPU Pantun Marojahan SH di hadapan Majelis Hakim diketuai Eliwarti SH.
JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, peristiwa tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan diduga karena dianiaya, belakangan terungkap dikarenakan tak memberikan uang Rp 2 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (9/6/2022) lalu.
Pada persidangan itu terdakwa Hisarma yang hadirkan secara virtual melalui video teleconference, mengaku bahwa dirinya menganiaya korban atas perintah Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.
“Kami disuruh Leo Sinaga memukuli korban, bu hakim,” ujar terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.
Selain itu, terdakwa juga mengaku dirinya diperintahkan Leo Sinaga agar meminta uang Rp5 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya keamanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
“Leo memerintahkan kami minta uang sama korban. Kata Leo, minta uang Rp 2 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.
“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?,” tanya pengacara kepada terdakwa. Terdakwa pun mengakui mendapat bagian dari uang yang diberikan korban. “Biasanya dikasihnya bu,” ujar terdakwa mengakui.
Hal tersebut juga membuat ketua majelis hakim, Eliwarti terperangah ketika mendengar pernyataan terdakwa. “Ooooo, Berarti sudah sering ya,” sebut ketua majelis hakim Eliwarti.
Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan bahwa ada beberapa oknum polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
“Dibilang ada oknum aktif yang terlibat, seharusnya Kapolda bertanggung jawab sama semua ini, kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan di perkara ini, kenapa disembunyikan? bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan?,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa dalam persidangan jelas terungkap adanya beberapa oknum Polisi aktif yang terlibat di antara 12 tersangka yang sebelumnya terseret dalam kasus tersebut.
“Setahu saya ada 12 orang tersangka, tapi dalam perkara ini baru terdakwa Hisarma yang diadili. Dari keterangan Hisarma juga terungkap ada oknum petugas aktif yang terlibat. Selain itu, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas,” bebernya sembari mengancam akan melaporkan kembali para tersangka yang telah dibebaskan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam perkara ini 8 tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
Namun, dari ke delapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.
“Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali,” ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan