Media Online Jurnal X
Senin, 17 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Ruang Tahanan Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Ruang Tahanan Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Hisarma Pancamotan Manalu Penganiaya Tahanan Polrestabes Medan Dituntut 9 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Juni 2022 | 23:37 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Hisarma Pancamotan Manalu (44) terdakwa perkara penganiayaan tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, Hendra Syahputra dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon SH dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dengan pidana 9 tahun penjara,” Ucap JPU Pantun Marojahan SH di hadapan Majelis Hakim diketuai Eliwarti SH.

JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, peristiwa tewasnya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan diduga karena dianiaya, belakangan terungkap dikarenakan tak memberikan uang Rp 2 juta untuk keamanan dan pembinaan di sel Tahanan Polrestabes Medan.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu dalam persidangan lanjutan yang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (9/6/2022) lalu.

Pada persidangan itu terdakwa Hisarma yang hadirkan secara virtual melalui video teleconference, mengaku bahwa dirinya menganiaya korban atas perintah Leo Sinaga yang merupakan oknum Polisi di Polrestabes Medan.

“Kami disuruh Leo Sinaga memukuli korban, bu hakim,” ujar terdakwa Hisarman di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Selain itu, terdakwa juga mengaku dirinya diperintahkan Leo Sinaga agar meminta uang Rp5 juta kepada korban dengan alasan untuk biaya keamanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

“Leo memerintahkan kami minta uang sama korban. Kata Leo, minta uang Rp 2 juta sama dia (korban), banyak uangnya tuh, kawan anaknya dicabulinya, kalian siksa aja,” sebut terdakwa menirukan perkataan Leo Sinaga.

“Jadi, kalau seandainya korban memberikan uang itu, apakah kalian kebagian juga?,” tanya pengacara kepada terdakwa. Terdakwa pun mengakui mendapat bagian dari uang yang diberikan korban. “Biasanya dikasihnya bu,” ujar terdakwa mengakui.

Hal tersebut juga membuat ketua majelis hakim, Eliwarti terperangah ketika mendengar pernyataan terdakwa. “Ooooo, Berarti sudah sering ya,” sebut ketua majelis hakim Eliwarti.

Di luar persidangan, Hermansyah selaku adik korban mengatakan bahwa ada beberapa oknum polisi yang terlibat atas meninggalnya Hendra Syahputra di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

“Dibilang ada oknum aktif yang terlibat, seharusnya Kapolda bertanggung jawab sama semua ini, kenapa masih ada hal seperti ini terjadi. Kejanggalan di perkara ini, kenapa disembunyikan? bukti-bukti, kan sudah jelas anggotanya terlibat, kenapa disembunyikan?,” katanya.

Dirinya mengatakan bahwa dalam persidangan jelas terungkap adanya beberapa oknum Polisi aktif yang terlibat di antara 12 tersangka yang sebelumnya terseret dalam kasus tersebut.

“Setahu saya ada 12 orang tersangka, tapi dalam perkara ini baru terdakwa Hisarma yang diadili. Dari keterangan Hisarma juga terungkap ada oknum petugas aktif yang terlibat. Selain itu, saya mendapat kabar bahwa dari beberapa tersangka sudah ada yang bebas,” bebernya sembari mengancam akan melaporkan kembali para tersangka yang telah dibebaskan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam perkara ini 8  tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino dan Hisarma Pancamotan Manalu. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.

Namun, dari ke delapan tersangka tersebut, baru terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas ketujuh tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

“Baru, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili, sementara berkas ketujuh terdakwa lagi, penyidik Polrestabes Medan belum kembali melimpahkannya, kemarin sempat di P19, namun hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas kembali,” ujar JPU Pantun ketika dikonfirmasi usai persidangan.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli saat pelaksanaan Sosperda Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Foto Ist)
BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun...

Read more
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM (Foto Ist)
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB

MEDAN II Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dr. Sudaryono B.Eng. MM mengungkapkan dugaan insiden keracunan akan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Read more
Kepala BGN Dr. Sudaryono B.Eng. MM Menjenguk Siswa Keracunan MBG Berastagi yang Dirawat di RS Haji Medan 
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB

MEDAN II  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono B.Eng. MM menjenguk salah satu siswa kelas XII keracunan Makanan Bergizi...

Read more
Tokoh muda Sumut, Tumpal Untrech Napitupulu. (Foto Ist)
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB

MEDAN II Memaknai Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, tokoh muda Sumatera Utara (Sumut), Tumpal Untrech Napitupulu, mengajak generasi muda, khususnya generasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli : Perda Keolahragaan Harus Jadi Landasan Wujudkan Masyarakat yang Sehat dan Berprestasi

16 Agustus 2026 | 23:45 WIB
BERITA

Keracunan MBG di Karo Disebabkan 300 Ikan Tidak Masuk Freezer, Sudaryono : Jika Tidak Sanggup Kerja Kau Keluar Saja !

16 Agustus 2026 | 23:22 WIB
BERITA

Kepala BGN Jenguk Siswa Keracunan MBG Karo yang Dirawat di Medan 

16 Agustus 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 19:59 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Amankan Ibadah Minggu di Gereja

16 Agustus 2026 | 17:15 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Akhir Pekan Warga Aman dan Kondusif

16 Agustus 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Makna Dirgahayu RI ke-81, Tokoh Muda Sumut Tumpal Napitupulu Ajak Gen Z Merdeka dari Pengaruh Teknologi dan Melek Politik

16 Agustus 2026 | 16:55 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penertiban dan Berikan Teguran Kepada Odong Odong

16 Agustus 2026 | 16:44 WIB
BERITA

Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Lailatul Badri Minta Pemerintah Evaluasi Desil DTSEN

16 Agustus 2026 | 16:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Bersama Forkopimda Pematangsiantar Hadiri Fun Run Merah Putih  8,1K dan Pekan Olahraga di Arena CFD

16 Agustus 2026 | 14:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Mengukuhkan Paskibraka Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026

16 Agustus 2026 | 14:26 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Jalan Sudirman

16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis