MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, persoalan desil masih menjadi keluhan masyarakat karena warga yang dinilai membutuhkan bantuan justru masuk dalam kategori desil yang dianggap lebih mapan.
Hal tersebut disampaikan Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke VIII Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 20215 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Cemara Gg Kueni, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur, Minggu (16/8/2026) pagi.
Dan tahap kedua dilaksanakan pada hari yang sama di Jalan Karantina II, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur.
Dikatakan wanita yang akrab disapa Lela dalam setiap kegiatan sosper, dirinya banyak menerima keluhan masyarakat terkait status desil. Bahkan, tidak sedikit warga yang mengaku tidak mengetahui dirinya masuk dalam kategori desil berapa.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), persoalan menjadi serius ketika masyarakat yang secara kondisi kehidupan masih membutuhkan bantuan sosial justru tercatat dalam Desil 6 atau lebih tinggi, sehingga berpotensi tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.
“Fakta di lapangan, setiap kami sosper, masyarakat banyak yang tidak mengetahui desilnya. Dan sebaliknya, masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial masuk kategori Desil 6 atau ke atas. Ini sudah melebihi kami sebagai anggota dewan,” ujar Lela.
Ia mempertanyakan mekanisme pendataan yang dilakukan pemerintah, khususnya terkait seberapa sering petugas melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kapan petugas BPS itu turun dan mengecek? Segera evaluasi agar tidak ada jeritan rakyat miskin yang membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Lela menilai, akurasi data menjadi hal yang sangat penting dalam penanggulangan kemiskinan. Sebab, kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh program bantuan pemerintah.
Ia meminta pemerintah pusat bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah memperkuat verifikasi lapangan serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi kehidupannya.
“Jangan sampai data mengatakan masyarakat mapan, sementara fakta kehidupannya jauh dari kata mapan. Pemerintah harus melihat kondisi masyarakat secara nyata,” ucap Lela.
Keluhan
Salah satu keluhan disampaikan Mega Aulia, seorang penjaga sekolah. Ia mengaku selama menjalankan pekerjaannya sebagai penjaga sekolah tidak pernah mendapatkan sensus atau pendataan secara langsung.
Dimana, Mega mengeluhkan perubahan status desil yang dialaminya. Sebelumnya, dirinha tercatat berada pada Desil 4, namun setelah memasukkan data anaknya yang baru lahir, status desilnya berubah menjadi Desil 7.
Perubahan tersebut menjadi pertanyaan karena kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta mencerminkan peningkatan kesejahteraan keluarganya.
Lela menilai kasus yang dialami Mega menjadi contoh perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemutakhiran DTSEN.
Menurutnya, perubahan data kependudukan seperti bertambahnya anggota keluarga harus dianalisis secara menyeluruh dan tidak semestinya secara otomatis membuat masyarakat dikategorikan lebih mampu.
“Ini harus dievaluasi. Kita jangan sampai hanya melihat data di atas kertas, tetapi kondisi riil masyarakat tidak dilihat,” pungkas Lela.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini berharap evaluasi sistem desil dapat dilakukan segera sehingga DTSEN benar-benar mampu menjadi basis data yang akurat untuk penanggulangan kemiskinan dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat juga mencuat persoalan lampu jalan, drainase dan lainya.
Turut hadir perwakilan Camat Medan Timur, Sutan, perwakilan Dinas Sosial Cut Malahayati. (ROM)






