SIMALUNGUN II
Tempo hitungan jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Pelaksana tugas harian Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Akhirul Nizar, SH berhasil menangkap seorang kakek predator seksual berinisial SW alias Wan (46) warga Huta II, Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Terungkapnya kejadian tersebut bermula pada Rabu, (17/12/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB A yang merupakan kakek korban tengah bekerja di ladang sawit milik orang lain. Tiba-tiba, kepala lorong (Keplor) berinisial AR mendatanginya dengan membawa kabar mengejutkan.
AR menunjukkan video cucu A yang berinisial Z (5) sedang dicabuli oleh SW. AR juga mengatakan itu ada juga fotonya, udah disebarkan kemana-mana. Tanpa membuang waktu, A langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan dilanjutkan ke Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Desember 2025.
Selanjutnya Plt. Harian Kanit PPA AIPTU Akhirul Nizar bersama Tim langsung penyelidikan ke lapangan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Kemudian hitungan jam Tersangka SW alias Wan berhasil ditangkap dirumahnya.
Diinterogasi tersangka SW alias Wan mengaku pada hari Kamis (11/12/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, korban Z (5) bersama kakaknya datang ke rumah tersangka.
Mendengar ketukan itu, Tersangka W yang saat itu sedang bermain handphone (H) langsung membuka pintu dan melihat korban dan kakaknya yang datang.
Kemudian kakak korban meminjam HP karena HP-nya sedang di-charge di rumah Sementara korban yang polos meminta uang Rp2.000 untuk membeli jajan. Namun, tersangka justru mengajukan syarat yang sangat tidak manusiawi yakni menghisap alat kelaminnya agar diberikan uang tersebut.
Permintaan itu pun dipenuhi korban dengan menghisap alat kelamin tersangka dan kakak korban merekam/vidio menggunakan HP tersangka meski sempat dilarang tersangka.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) malam memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA. “Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry.
Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.
Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul.
Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AKP Verry. (*/Fred)





