MEDAN II
Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (43) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika.
EV, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli narkoba di lokasi tersebut.
Saat ditangkap, EV diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan EV berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Rafli, Selasa (22/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, EV mengaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba. Polisi menyebut motif ekonomi menjadi alasan EV terlibat dalam peredaran narkotika.
“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.
Polisi kini masih memburu pemasok sabu yang diduga memasok narkotika kepada EV. Identitas pemasok tersebut disebut telah diketahui petugas.
Rafli menyebut seorang berinisial I alias G telah diidentifikasi sebagai pemasok sekaligus orang yang diduga menjadi bos EV.
“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya. (ROM)






