SIANTAR
Nelly Boru Sianturi (36) yang ngaku Isteri Oknum Jaksa dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dari kedua temannya dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/4/2021) sore.
JPU Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman terdakwa Nelly pidana penjara 2 tahun dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.
Sedangkan kedua temannya, Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit Comp 29 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Lalu terdakwa Joni Tiomar alias Apin (48) warga Jalan Wahidin Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Tidak itu saja, aneh nya JPU Rahma Hayati Sinaga dalam tuntutan hukuman terdakwa Nelly tidak menyita barang bukti mobil nya jenis Toyota Agya BK 1517 IG beserta STNK mobil itu melainkan mengembalikan kepada terdakwa Nelly. Padahal sudah dijelas diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum bahwa dari dalam mobilnya itu tepatnya dari bawah karpet tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu dengan berat kotor (bruto) 1,07 gram dan berat bersih (Netto) 0,91 gram.
Ketiga terdakwa ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Blok B Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Awalnya warga setempat menangkap terdakwa Nelly dengan barang bukti dari tangannya 1 unit HP merk Vivo. Kemudian warga mengamankan terdakwa Hendri alias Bulog dengan barang bukti dari kantong celana depan 1 unit HP merk Vivo.
Lalu warga mengamankan terdakwa Joni Tiomar alias Apin dari dalam rumah dengan barang bukti dari lantai kamar 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 4 buah mancis, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit HP merk Xiaomi dari lantai di dalam kamar, dari kamar mandi tepatnya diatas bak ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 41 paket shabu, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan 22 plastik klip kosong sedangkan Diky berhasil melarikan diri.
Kemudian dari dalam mobil terdakwa Nelly Sianturi ditemukan 1 buah tas berwarna hitam dan dari bawah alas kaki tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu. Selanjutnya warga menghubungi polisi dan tidak berapa lama kemudian datang saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar mengamankan.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 11564/ NNF / 2020 tanggal 16 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, Apt dan R. Fani Miranda ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan barang bukti yang diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram an. Hendri alias Budog dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,54 gram an. Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 512/IL.10040.00/2020 tanggal 9 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita berupa 41 paket narkotika diduga jenis shabu disita dari Hendri alias Budog berat kotor 25,86 gram dan berat bersih 18,13 gram;
Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba, SH, MH secara lisan masing masing memohon keringan hukuman.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan