Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ketiga terdakwa, Nelly Boru Sianturi, Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin mengikuti persidangan virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar 

Ketiga terdakwa, Nelly Boru Sianturi, Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin mengikuti persidangan virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar 

Isteri Jaksa Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dari Kedua Teman, Barbut Mobilnya Tak Disita

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
8 April 2021 | 01:50 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Nelly Boru Sianturi (36) yang ngaku Isteri Oknum Jaksa dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dari kedua temannya dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/4/2021) sore.

JPU Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman terdakwa Nelly pidana penjara 2 tahun dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

Sedangkan kedua temannya, Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit Comp 29 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Lalu terdakwa Joni Tiomar alias Apin (48) warga Jalan Wahidin Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Tidak itu saja, aneh nya JPU Rahma Hayati Sinaga dalam tuntutan hukuman terdakwa Nelly tidak menyita barang bukti mobil nya jenis Toyota Agya BK 1517 IG beserta STNK mobil itu melainkan mengembalikan kepada terdakwa Nelly. Padahal sudah dijelas diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum bahwa dari dalam mobilnya itu tepatnya dari bawah karpet tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu dengan berat kotor (bruto) 1,07 gram dan berat bersih (Netto) 0,91 gram.

Ketiga terdakwa ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Blok B Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Awalnya warga setempat menangkap terdakwa Nelly dengan barang bukti dari tangannya 1 unit HP merk Vivo. Kemudian warga mengamankan terdakwa Hendri alias Bulog dengan barang bukti dari kantong celana depan 1 unit HP merk Vivo.

Lalu warga mengamankan terdakwa Joni Tiomar alias Apin dari dalam rumah dengan barang bukti dari lantai kamar 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 4 buah mancis, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit HP merk Xiaomi dari lantai di dalam kamar, dari kamar mandi tepatnya diatas bak ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 41 paket shabu, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan 22 plastik klip kosong sedangkan Diky berhasil melarikan diri.

Kemudian dari dalam mobil terdakwa Nelly Sianturi ditemukan 1 buah tas berwarna hitam dan dari bawah alas kaki tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu. Selanjutnya warga menghubungi polisi dan tidak berapa lama kemudian datang saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar mengamankan.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 11564/ NNF / 2020 tanggal 16 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, Apt dan R. Fani Miranda ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan barang bukti yang diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram an. Hendri alias Budog dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,54 gram an. Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 512/IL.10040.00/2020 tanggal 9 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita berupa 41 paket narkotika diduga jenis shabu disita dari Hendri alias Budog berat kotor 25,86 gram dan berat bersih 18,13 gram;

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba, SH, MH secara lisan masing masing memohon keringan hukuman.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share35Tweet22SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita