Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ketiga terdakwa, Nelly Boru Sianturi, Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin mengikuti persidangan virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar 

Ketiga terdakwa, Nelly Boru Sianturi, Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin mengikuti persidangan virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar 

Isteri Jaksa Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dari Kedua Teman, Barbut Mobilnya Tak Disita

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 April 2021 | 01:50 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Nelly Boru Sianturi (36) yang ngaku Isteri Oknum Jaksa dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dari kedua temannya dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/4/2021) sore.

JPU Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman terdakwa Nelly pidana penjara 2 tahun dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

Sedangkan kedua temannya, Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit Comp 29 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Lalu terdakwa Joni Tiomar alias Apin (48) warga Jalan Wahidin Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Tidak itu saja, aneh nya JPU Rahma Hayati Sinaga dalam tuntutan hukuman terdakwa Nelly tidak menyita barang bukti mobil nya jenis Toyota Agya BK 1517 IG beserta STNK mobil itu melainkan mengembalikan kepada terdakwa Nelly. Padahal sudah dijelas diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum bahwa dari dalam mobilnya itu tepatnya dari bawah karpet tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu dengan berat kotor (bruto) 1,07 gram dan berat bersih (Netto) 0,91 gram.

Ketiga terdakwa ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Blok B Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Awalnya warga setempat menangkap terdakwa Nelly dengan barang bukti dari tangannya 1 unit HP merk Vivo. Kemudian warga mengamankan terdakwa Hendri alias Bulog dengan barang bukti dari kantong celana depan 1 unit HP merk Vivo.

Lalu warga mengamankan terdakwa Joni Tiomar alias Apin dari dalam rumah dengan barang bukti dari lantai kamar 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 4 buah mancis, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit HP merk Xiaomi dari lantai di dalam kamar, dari kamar mandi tepatnya diatas bak ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 41 paket shabu, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan 22 plastik klip kosong sedangkan Diky berhasil melarikan diri.

Kemudian dari dalam mobil terdakwa Nelly Sianturi ditemukan 1 buah tas berwarna hitam dan dari bawah alas kaki tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu. Selanjutnya warga menghubungi polisi dan tidak berapa lama kemudian datang saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar mengamankan.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 11564/ NNF / 2020 tanggal 16 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, Apt dan R. Fani Miranda ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan barang bukti yang diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram an. Hendri alias Budog dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,54 gram an. Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 512/IL.10040.00/2020 tanggal 9 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita berupa 41 paket narkotika diduga jenis shabu disita dari Hendri alias Budog berat kotor 25,86 gram dan berat bersih 18,13 gram;

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba, SH, MH secara lisan masing masing memohon keringan hukuman.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep