PEMATANGSIANTAR II
Isteri pergi dari rumah atau minggat karena berselisih, Bapak anak satu inisial IJRS (23) nekat akhiri nyawanya dengan gantung diri diayunan anaknya didalam rumahnya di Jalan Mawar 4 Perumahan Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa siang (13/10/2026) sekira pukul 13.45 Wib.
Informasi dihimpun, sehari harinya korban bersama isteri, satu orang anak dan bapaknya HS (59) tinggal dirumah tersebut dan korban bekerja sebagai Barista Narasi Kopi di Jalan Jawa, Kota Pematangsiantar.
Pada hari Sabtu malam (10/10/2026) sekitar pukul 20.30 Wib bapak korban HS terakhir bertemu korban ditempat kerjaan korban di NarasI Kopi karena bapak korban pergi berkunjung dan menghinap di rumah keluarganya di Jalan Nusa Indah, Kota Pematangsiantar.
Selang 3 hari bapak korban mencoba menghubungi korban lewat Handphone (HP) namun tidak bisa terhubung. Merasa curiga, pada hari Selasa siang (13/10/2026) sekira pukul 13.45 Wib korban pulang kerumah kemudian memanggil dan menggedor pintu rumah namun tidak ada jawaban,
Merasa curiga melihat banya lalat dirumah tersebut, bapak korban memutuskan mendobrak pintu rumah dan menemui pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci dari dalam. Lalu bapak korban meminjam tangga dari tetangga dan memanjat pintu kamar untuk membuka engsel pintu yang terkunci dari dalam kamar.
Setelah pintu kamar terbuka, bapak korban melihat korban sudah meninggal gantung diri di sebuah ayunan anak-anak di dalam kamar. Melihat itu bapak korban langsung melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Martoba, kemudian personil piket Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar langsung mendatangi rumah korban.
Saat olah TKP, isteri korban datang kerumah tersebut dan tiba tiba pingsan melihat korban sudah meninggal. Setelah olah TKP, jenajah korban dievakuasi keruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Namun bapak korban HS membuat surat pernyataan untuk menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban. Kepada pihak Kepolisian, Bapak korban menyatakan korban sedang berselisih atau cekcok dengan istrinya lalu istri korban pulang kerumah orangtuanya didaerah Tanah Jawa.
Adanya surat pernyataan bapak korban tersebut dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maupun di TKP, maka pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jenajah korban dibawa keluarga kerumah duka untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Sementara itu Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH dikonfirmasi pada malam harinya membenarkan korban meninggal gantung diri dirumahnya tersebut dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,” kata IPTU Edy. (JX)






