JAKARTA
Polri telah menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Agung mengungkapkan, Putri dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Namun Putri tidak ditahan karena masalah kesehatan.
Pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri, sama dengan pasal yang digunakan untuk menjerat empat tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan empat tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat pasal yang sama, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.(*/rom)