Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Hukuman Mati-Ilustrasi.

Hukuman Mati-Ilustrasi.

Jadi Kurir 43 Kg Shabu, Kakek 77 Tahun Di Medan Divonis Hukuman Mati

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Desember 2022 | 00:26 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati buat Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, seorang kakek berusia 77 tahun, dalam persidangan online di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (13/12) .

Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Julita Rismayadi Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sofyan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan ke satu.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43 Kg.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.

“Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa,” ucap Nelson Panjaitan.

Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan beberapa pekan lalu Julita Rismayadi Purba menuntut terdakwa agar dipidana mati.

Jaksa Julita dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (2/4) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa mengiyakannya dan menunggu telepon dari teman Wardani Ibrahim yang mau menitipkan sabu semula hanya 1 malam. Nanti ada ada orang lain (kurir) yang akan mengantar dan menjemput sabunya.

Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa dan menurunkan 2 tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Tulang menelepon Wardani memberitahu kalau sabunya sudah disimpan di rumahnya.

Wardani kemudian menghubungi seseorang bernama Acong (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sudah disimpan di rumah terdakwa.

Wardani pun diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut.

” Wardani Ibrahim selanjutnya menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus,” kata Julita Rismayadi Purba.

Keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Namun kurir yang katanya akan menjemput sabu tersebut tidak kunjung datang. Tiga hari tidak ada kejelasan, Tulang pun menelepon seseorang bernama Evi (DPO).

Evi mengatakan hanya sanggup Rp300 juta dan kekurangannya akan diberikan kepada terdakwa bila sabunya terjual kepada orang lain. Karena terlalu murah, Tulang menolaknya.

Namun, Minggu (10/4) sekira pukul 20.35 WIB, yang datang bukannya kurir yang dijanjikan rekannya, Wardani Ibrahim. Melainkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Warga Jalan Kakatua Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu selanjutnya diamankan berikut sabu seberat 43 Kg lebih dari hasil penggeledahan di rumahnya sebagai barang bukti.

Di tempat terpisah, tim BNN lainnya juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menggelar kegiatan Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di kantor IRC, Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Irmadi Robi Community (IRC), Robi Barus SE M.AP menggelar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita