Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Hukuman Mati-Ilustrasi.

Hukuman Mati-Ilustrasi.

Jadi Kurir 43 Kg Shabu, Kakek 77 Tahun Di Medan Divonis Hukuman Mati

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Desember 2022 | 00:26 WIB
inMedan, Narkoba, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman mati buat Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, seorang kakek berusia 77 tahun, dalam persidangan online di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (13/12) .

Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Julita Rismayadi Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Sofyan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan ke satu.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43 Kg.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.

“Tidak ditemukan hal meringankan dalam diri terdakwa,” ucap Nelson Panjaitan.

Dengan demikian, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Dalam persidangan beberapa pekan lalu Julita Rismayadi Purba menuntut terdakwa agar dipidana mati.

Jaksa Julita dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (2/4) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa mengiyakannya dan menunggu telepon dari teman Wardani Ibrahim yang mau menitipkan sabu semula hanya 1 malam. Nanti ada ada orang lain (kurir) yang akan mengantar dan menjemput sabunya.

Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa dan menurunkan 2 tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Tulang menelepon Wardani memberitahu kalau sabunya sudah disimpan di rumahnya.

Wardani kemudian menghubungi seseorang bernama Acong (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sudah disimpan di rumah terdakwa.

Wardani pun diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut.

” Wardani Ibrahim selanjutnya menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus,” kata Julita Rismayadi Purba.

Keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Namun kurir yang katanya akan menjemput sabu tersebut tidak kunjung datang. Tiga hari tidak ada kejelasan, Tulang pun menelepon seseorang bernama Evi (DPO).

Evi mengatakan hanya sanggup Rp300 juta dan kekurangannya akan diberikan kepada terdakwa bila sabunya terjual kepada orang lain. Karena terlalu murah, Tulang menolaknya.

Namun, Minggu (10/4) sekira pukul 20.35 WIB, yang datang bukannya kurir yang dijanjikan rekannya, Wardani Ibrahim. Melainkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN).

Warga Jalan Kakatua Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu selanjutnya diamankan berikut sabu seberat 43 Kg lebih dari hasil penggeledahan di rumahnya sebagai barang bukti.

Di tempat terpisah, tim BNN lainnya juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus- Ledakan Kompleks Grand Polonia Medan. (Foto Ist)
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab terjadinya...

Read more
Ledakan di Kompleks Grand Polonia satu korban bernama Roswita Bupu berasal dari Tongananga, Kelurahan Ratongamobo, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB

MEDAN II Insiden ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Jalan Perhubungan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Senin...

Read more
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB

SIMALUNGUN II Komitmen personel Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat kembali dibuktikan melalui aksi nyata Tim Reserse Mobile...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB
Kebakaran

Dua Unit Rumah di Gang Jambu Air Terbakar, Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek TKP

22 Juli 2026 | 20:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep