SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH meminta waktu berpikir-pikir karena belum dapat menyatakan sikap setelah Hakim Tunggal Febrin SH menghukum atau vonis ringan terdakwa anak yang menjual narkotika jenis ganja berinisial AFA (16) dari tuntutan dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/11/2022) siang.
Dalam sidang itu Hakim Tunggal memvonis terdakwa AFA selama 3 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan, sedangkan sebelumnya JPU Ester menuntut terdakwa AfA selama 6 tahun penjara dan Pelatihan Kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal dan JPU sepakat membuktikan terdakwa AFA bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika, golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa anak bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika sedangkan hal-hal meringankan terdakwa anak mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Sesuai surat dakwaan, terdakwa anak AFA bersama saksi Akbar Buchori Mahmudah (berkas terpisah) saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF ditangkap para saksi Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (15/10/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib dipinggir Jln. Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah plastik putih didalamnya 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 unit Hp merk OPPO. Diinterogasi saksi Akbar mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang perempuan bernama Evi Binawati Br Sinaga.
Para saksi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi Evi dirumahnya setelah dihubungi saksi Akbar. Saat itu saksi Evi mengataka ada menyerahkan 5 bal ganja kepada terdakwa anak dan saksi Akbar. Lalu saksi Akbar dan terdakwa anak mengaku masih ada menyimpan 3 bal ganja lagi di semak-semak perladangan sawit Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Mendengar itu para saksi langsung membawa ketiganya ke perladangan sawit tersebut dan mengamankan barang bukti 3 bal ganja tersebut. Lalu ketiga nya dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa anak AFA dengan nomor : 461/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berupa 4 bal narkotika diduga jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 bal narkotika jenis ganja dibalut plastik putih dengan berat kotor 4736 gram dan berat bersih 4678 gram.
Sementara itu terdakwa anak, AFA melalui Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH juga tidak dapat menyatakan sikap atas vonis terdakwa anak tersebut sehingga waktu berpikir-pikri.
Mendengar itu Hakim Tunggal, Febrin SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari berpikir-pikir terhadap JPU Ester Harianja SH maupun terdakwa anak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa anak tersebut. ( FRED ).