Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ilustrasi ganja

Ilustrasi ganja

Jaksa Berpikir-Pikir Hakim Vonis Ringan Anak Yang Jual Ganja 4.678 Gram Dari Tuntutan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 November 2022 | 21:12 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH meminta waktu berpikir-pikir karena belum dapat menyatakan sikap setelah Hakim Tunggal Febrin SH menghukum atau vonis ringan terdakwa anak yang menjual narkotika jenis ganja berinisial AFA (16) dari tuntutan dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/11/2022) siang.

Dalam sidang itu Hakim Tunggal memvonis terdakwa AFA selama 3 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan, sedangkan sebelumnya JPU Ester menuntut terdakwa AfA selama 6 tahun penjara dan Pelatihan Kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal dan JPU sepakat membuktikan terdakwa AFA bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika, golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa anak bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika sedangkan hal-hal meringankan terdakwa anak mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa anak AFA bersama saksi Akbar Buchori Mahmudah (berkas terpisah) saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF ditangkap para saksi Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (15/10/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib dipinggir Jln. Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah plastik putih didalamnya 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 unit Hp merk OPPO. Diinterogasi saksi Akbar mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang perempuan bernama Evi Binawati Br Sinaga.

Para saksi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi Evi dirumahnya setelah dihubungi saksi Akbar. Saat itu saksi Evi mengataka ada menyerahkan 5 bal ganja kepada terdakwa anak dan saksi Akbar.  Lalu  saksi Akbar dan terdakwa anak mengaku masih ada menyimpan 3 bal ganja lagi di semak-semak perladangan sawit Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Mendengar itu para saksi langsung membawa ketiganya ke perladangan sawit tersebut dan mengamankan barang bukti 3 bal ganja tersebut. Lalu ketiga nya dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa anak AFA dengan nomor : 461/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berupa 4 bal narkotika diduga jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 bal narkotika jenis ganja dibalut plastik putih dengan berat kotor 4736 gram dan berat bersih 4678 gram.

Sementara itu terdakwa anak, AFA melalui Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH juga tidak dapat menyatakan sikap atas vonis terdakwa anak tersebut sehingga waktu berpikir-pikri.

Mendengar itu Hakim Tunggal, Febrin SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari berpikir-pikir terhadap JPU Ester Harianja SH maupun terdakwa anak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa anak tersebut. ( FRED ).

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan Pengecekan Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan...

Read more
Kanit Regident Sat Lantas IPTU Elon Sitinjak SH menggelar kegiatan Polantas Menyapa di SMA N 3 Pematangsianțar
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas (Lalin) Bhayangkara ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) menggelar Polisi Lalu...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita