Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ilustrasi ganja

Ilustrasi ganja

Jaksa Berpikir-Pikir Hakim Vonis Ringan Anak Yang Jual Ganja 4.678 Gram Dari Tuntutan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 November 2022 | 21:12 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH meminta waktu berpikir-pikir karena belum dapat menyatakan sikap setelah Hakim Tunggal Febrin SH menghukum atau vonis ringan terdakwa anak yang menjual narkotika jenis ganja berinisial AFA (16) dari tuntutan dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/11/2022) siang.

Dalam sidang itu Hakim Tunggal memvonis terdakwa AFA selama 3 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan, sedangkan sebelumnya JPU Ester menuntut terdakwa AfA selama 6 tahun penjara dan Pelatihan Kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal dan JPU sepakat membuktikan terdakwa AFA bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika, golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa anak bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika sedangkan hal-hal meringankan terdakwa anak mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa anak AFA bersama saksi Akbar Buchori Mahmudah (berkas terpisah) saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF ditangkap para saksi Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (15/10/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib dipinggir Jln. Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah plastik putih didalamnya 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 unit Hp merk OPPO. Diinterogasi saksi Akbar mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang perempuan bernama Evi Binawati Br Sinaga.

Para saksi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi Evi dirumahnya setelah dihubungi saksi Akbar. Saat itu saksi Evi mengataka ada menyerahkan 5 bal ganja kepada terdakwa anak dan saksi Akbar.  Lalu  saksi Akbar dan terdakwa anak mengaku masih ada menyimpan 3 bal ganja lagi di semak-semak perladangan sawit Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Mendengar itu para saksi langsung membawa ketiganya ke perladangan sawit tersebut dan mengamankan barang bukti 3 bal ganja tersebut. Lalu ketiga nya dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa anak AFA dengan nomor : 461/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berupa 4 bal narkotika diduga jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 bal narkotika jenis ganja dibalut plastik putih dengan berat kotor 4736 gram dan berat bersih 4678 gram.

Sementara itu terdakwa anak, AFA melalui Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH juga tidak dapat menyatakan sikap atas vonis terdakwa anak tersebut sehingga waktu berpikir-pikri.

Mendengar itu Hakim Tunggal, Febrin SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari berpikir-pikir terhadap JPU Ester Harianja SH maupun terdakwa anak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa anak tersebut. ( FRED ).

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita