Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ditressiber Polda Sumut membongkar praktik scam modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film. (Foto Ist)

Ditressiber Polda Sumut membongkar praktik scam modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film. (Foto Ist)

Nonton Cuplikan Film Dijanjikan Bonus, Dua Pelaku Scam di Medan Diciduk Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 September 2026 | 19:57 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film.

Alih-alih mendapatkan bonus hingga puluhan juta rupiah, korban justru diduga terus dipancing untuk melakukan transfer uang dan deposit berulang kali. Ketika hendak menarik keuntungan, saldo yang dijanjikan para pelaku ternyata tidak dapat dicairkan.

Dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan polisi dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari praktik penipuan online yang memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban.

“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Bayu menjelaskan, para pelaku terlebih dahulu membuat iklan di media sosial. Tersangka CMA diduga berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.

Iklan tersebut menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu. Para calon peserta dijanjikan keuntungan dan bonus dengan nominal mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Korban yang tertarik dan mengklik iklan kemudian secara otomatis diarahkan masuk ke dalam grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelasnya.

Namun, jebakan baru justru muncul ketika korban mencoba menarik saldo bonus yang telah dijanjikan.

Uang tersebut tidak dapat dicairkan. Para pelaku kemudian kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan CMA dan MM pada 19 Agustus 2026. Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial BA sebagai tersangka.

Namun, BA hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K. S.H. M.H mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Menurutnya, masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai tawaran keuntungan instan yang beredar di media sosial, khususnya tawaran yang mengharuskan pengguna terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik turut menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026.

Sementara itu, polisi masih memburu BA yang diduga memiliki peran membujuk dan mengarahkan korban agar kembali melakukan deposit. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T, saat  Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Suka Murni, Kecamatan Medan Amplas (Foto Ist)
BERITA

Bansos Ditentukan Desil, Edi Saputra ” Bongkar ” Cara Warga Medan Cek Status

5 September 2026 | 18:49 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengecek sendiri kelayakan sebagai penerima bantuan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Defisit Puluhan Miliar Mengintai ! Lailatul Badri Warning Beban BRT Bisa Menggerus APBD Medan

5 September 2026 | 14:19 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendukung langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang berupaya...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Memalukan ! Dua Kepling Medan Terseret Narkoba, Saipul Bahri : Ini Tamparan Keras Bagi Pemko Medan, Kita Desak Tes Urine Massal

5 September 2026 | 14:15 WIB

MEDAN II Dua oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika. Peristiwa ini mendapat...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan Aipda Irwan Surya Darma melaksanakan sambang kamtibmas di Kantor Pegadaian Jalan Sudirman
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Sambang Kamtibmas di Kantor Pegadaian

5 September 2026 | 13:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan Aipda Irwan Surya Darma melaksanakan sambang kamtibmas di Kantor...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Nonton Cuplikan Film Dijanjikan Bonus, Dua Pelaku Scam di Medan Diciduk Polisi

5 September 2026 | 19:57 WIB
BERITA

Bansos Ditentukan Desil, Edi Saputra ” Bongkar ” Cara Warga Medan Cek Status

5 September 2026 | 18:49 WIB
BERITA

Defisit Puluhan Miliar Mengintai ! Lailatul Badri Warning Beban BRT Bisa Menggerus APBD Medan

5 September 2026 | 14:19 WIB
BERITA

Memalukan ! Dua Kepling Medan Terseret Narkoba, Saipul Bahri : Ini Tamparan Keras Bagi Pemko Medan, Kita Desak Tes Urine Massal

5 September 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Sambang Kamtibmas di Kantor Pegadaian

5 September 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

5 September 2026 | 10:55 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora 2

5 September 2026 | 09:41 WIB
BERITA

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Cegah Laka Lantas di Gereja GKPB Jalan SM. Raja

5 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di PAUD SAB Jalan Rabaik Purba

5 September 2026 | 09:34 WIB
BERITA

Lily MBA Dorong Rico Waas Gratiskan Ongkos Angkot Pelajar, Dinilai Ringankan Beban Warga Miskin

5 September 2026 | 08:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pria Paruh Baya Asal Kota Pematangsiantar Diduga Edarkan Sabu di Karang Rejo

5 September 2026 | 08:14 WIB
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis