SIANTAR
Diduga melakukan Diskriminalisasi, saksi korban Ferry SP Sinamo SH akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH atau lebih dikenal Selamat Damanik ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dan Komisi III DPR RI.
“Saya sudah konsep surat laporan pengaduan dan tinggal memberikan ke Komjak RI dan Komisi III DPR RI,”ujar saksi korban, Ferry SP Sinamo SH ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/11/2021) sore.
Ferry yang juga anggota DPRD Kota Siantar dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan Jaksa Selamat Damanik juga dilaporkannya ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham) RI.
“Surat laporan pengaduan itu saya akan tembuskan kepada Bapak Presiden RI,”tambahnya.
Dikatakannya, Jaksa Selamat Damanik telah mendiskriminaliasikannya dan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat Terdakwa Kristofer Simanjuntak dengan Ferry SP Sinamo melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan perkara bisnis usaha Trading saham (Yang akan diajukan penuntutannya secara terpisah) sebagaimana yang didakwakan.
Selanjutnya Jaksa Selamat Damanik dalam tanggapannya atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Kristofer Simanjuntak bernama Eljones Simanjuntak SH pada tanggagl 2 November 2021 bahwa Ferry SP Sinamo adalah saksi yang dalam proses penyidikan adalah saksi pelapor/korban, namun Jaksa Selamat Damanik tetap memasukkan Pasal 55 yang merupakan turut serta didalam dakwaan baik kesatu maupun kedua.
Dari Fakta tersebut, Jaksa Selamat Damanik dinilai tidak mengerti menangani perkara tersebut dan tidak profesional membuat dakwaaan tersebut.
“Belajar hukum dimana dia itu (Jaksa Selamat Damanik)? Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan Pengacara nya saksi korban. Lagian saya tidak pernah diperiksa Pihak Kepolisian sebagai tersangka tapi Jaksa Selamat Damanik itu tetap membuat Pasal 55 didalam dakwaan,”Kata Ferry dengan kesal.
Untuk itu, Ferry mengharapkan Komjam RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Kajati Sumut, Menhumham RI dan Presiden RI menindak tegas Jaksa Selamat Damanik itu, karena kita harus menegakkan hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum RI sesuai ketentuan Pasal A I UU No. 48 Tahun 1929 Tentang Kekuatan Kehakiman.
“Saya juga mengharapkan Majelis Hakim mengabaikan tindakan Jaksa Selamat Damanik itu karena tidak sesuai undang-undang atau diskriminalisasi,”Pungkas Ferry SP Sinamo.
Sementara itu Huma PN Siantar, Rahmad Hasibuan SH dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021) malam membenarkan pihaknya ada menerima surat dari saksi korban Ferry SP Sinaome atas keberatan dakwaan JPU Selamat Riyadi Damanik tersebut.
“Kalau saat sidang tidak kami terima surat keberatan saksi korban Ferry SP Sinamo itu, cuman habis sidang tiba-tiba ada surat tersebut dimasukkannya lewat PTSP,”kata Rahmad Hasibuan singkat.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






