Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS

Jaksa Selamat Riady Damanik SH Ditegur Hakim dan Buat Saksi Korban Menangis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2021 | 23:11 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

SIANTAR

Sidang perkara penipuan dan penggelapan berupa bisnis usaha Trading saham kembali di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/11/2021) siang.

Agenda sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH itu mendengarkan keterangan saksi korban Ferry SP Sinamo dan lima saksi lainnya.

Setelah saksi korban dikenal salah satu anggota DPRD Kota Siantar itu menceritakan awal permasalahan tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH mengajukan pertanyaaan kepada saksi korban.

Hakim Rahmad Hasibuan langsung menegur Jaksa akrab dipanggil Selamat Damanik itu karena Hakim belum memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mengajukan pertanyaaan. “Sabar duluh bapak, saya duluh yang bertanya,”kata Hakim Rahmad.

Begitupun Jaksa Selamat Damanik bukan nya malu dan diam melainkan ketawa. “Siap…Siap,”ujar Jaksa Selamat Damanik diketahui Jaksa Fungsional paling Senior di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar itu sambil tertawa kecil.

Tidak itu saja, Jaksa Selamat Damanik membuat saksi korban menangis karena merasa kesal dan tidak terima sudah Didiskriminalisasi. Dimana Jaksa Selamat Damanik dalam dakwaan nya menyatakan terdakwa Kristofer Simanjuntak bersama-sama dengan saksikan Ferry SP Sinamo (yang akan diajukan penuntutannya secara terpisah).

Dari kata-kata tersebut Jaksa Selamat Damanik terkesan juga akan menjadikan saksi korban terlibat dalam perkara tersebut. Padahal saksi korban merupakan pelapor perkara tersebut. “Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Izinkan saya menyerahkan surat keberatan saya atas dakwaan itu. Saya sudah Didiskriminalisasi, saya sudah tidak percaya lagi dengan Jaksa Selamat Riady Damanik ini,”Kata saksi Korban Ferry sembari menangis sebagai ungkapan kekesalan dan kekecewaannya.

Namun permohonan saksi korban itu ditolak Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan karena sesuai hukum acara pidana tidak diperbolehkan saksi korban membuat keberatan terhadap dakwaan, akan tetapi penasihat hukum terdakwa sudah mengajukannya dan memeriksa dalam pokok perkara.

Mendengar itu saksi korban tidak dapat berbuat apa-apa dan kembali menjelaskan permasalahan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara terdakwa.

Merasa percaya terhadap terdakwa yang merupakan menantunya sendiri membuat saksi korban menanam saham dengan cara menitipkan modal pada bulan Mei 2017 sebesar Rp 1 Miliar dan bulan Juni 2017 saksi korban menerima keuntungan sebesar 12% atau Rp 120 juta per bulannya hingga bulan November 2017.

Bisnis trading saham itu berjalan mulus membuat keluarga dan kerabat bergabung sehingga bulan April 2018 keluarga dan kerabat sebanyak 126 orang memberikan modal melalui transfer rekening saksi korban kemudian modal itu disetorkan ke rekening bank mandiri milik terdakwa untuk dikelola dengan membuat kesepakatan.

Jumlah Jumlah uang keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban sebesar 10 % dari modal yang disetorkan kepada terdakwa sejak tahun 2018 adalah sebesar Rp. 56.294.250.000 dan dari keuntungan tersebut telah disetor saksi korban sebesar 5 % kepada para nasabah sejak tanggal 4 Mei 2018 hingga tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp.28.619.434.000.

Namun sejak bulan Desember 2020 terdakwa tidak ada lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar 10 % dari modal yang disetorkan kepada terdakwa dan saksi korban juga tidak ada memberikan keuntungan kepada kerabat dan saudaranya sebesar 5 % dan setiap ditagih terdakwa membuat suatu kejadian rekayasa yang seolah olah telah dihipnotis orang sehingga terdakwa mengatakan telah mengalami tindak pidana Pencurian dan Hipnotis yang mengakibatkan terdakwa telah kehilangan uang senilai Rp. 200 Milyar. namun ternyata laporan dari terdakwa tersebut adalah tidak benar.

Uang sebagai modal usaha trading saham yang dipergunakan terdakwa di PT. RHB Sekuritas Indonesia hanya lebih kurang Rp 2 Milyar saja dan uang yang selebihnya terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya misalnya biaya hidup, kontrak rumah dan berpoyah-poyah, serta uang tersebut juga terdakwa pergunakan untuk memberikan keuntungan kepada Ferry SP. Sinamo sebanyak 10% sampai 12%.

Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari saksi korban menggunakan uang sebanyak Rp.63.865.000,000 untuk kepentingan pribadinya tersebut, sehingga bulan Mei tahun 2021 saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Siantar karena akibat kejadian itu saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 63.865.000.000 dengan perincian uang pribadi saksi korban sebanyak Rp.7.150.000.000 dan uang kerabat serta keluarga saksi korban yang menyetor kepada saksi korban untuk modal usaha trading saham sebanyak Rp 56.715.000.000.

Usai mendengar keterangan saksi korban, Majelis Hakim memeriksa keterangan saksi lainnya yang merupakan keluarga dan kerabat saksi korban yakni Horizon br Damanik, Pdt Job Purba, Pdt Timotius Situmorang dan Ade Rahmad Sah serta terakhir Carles Frangki Hamonangan Sihombing dari pihak Lessing.

Usai mendengar keterangan saksi saksi lainnya itu Ketua Majelis Hakim Rahmad Hasibuan SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan juga agenda keterangan saksi saksi lainnya.

Sementara itu dalam persidangan tersebut Terdakwa Kristofer Simanjuntak didampingi Penasehat Hukum Eljones Simanjuntak SH.

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share102Tweet64SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH hadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di Lapangan USI
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri kegiatan Fe Art Fast VI Fun...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan...

Read more
Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita