Media Online Jurnal X
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Kedua terdakwa, Andi dan Obot dituntut hukuman mati saat disidang Teleconference di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Kedua terdakwa, Andi dan Obot dituntut hukuman mati saat disidang Teleconference di Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Andi dan Obot Sedangkan Tiga Rekannya Dituntut 20 Tahun Penjara Sidang Perkara 143 Kg Ganja di PN Siantar

PH Prodeo Erwin Purba, SH Mengajukan Pledoi Tertulis

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 April 2020 | 16:21 WIB
in BERITA, Narkoba, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa AP alias Andi (36) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dan BH alias Obot (34) warga Jalan Medan Km 7,5 Kelurahan Tmabun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman mati sedangkan tiga rekannya, AIS alias Tupang (54) warga Jalan Medan Km 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, JFP alias Jhon (46) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar serta ID (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman masing masing 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara 134 Kg narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Hari Rabu (22/4/2020) sore sekira pukul 14.00 Wib.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Christanto SH dan Rahma Hayati Sinaga SH dalam sidang sistem Video Teleconference mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid 19 itu mengatakan ketiga terdakwa itu jugaa dituntut membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan maka hukuman terdakwa ditambah selama 1 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu berdasarkan fakta sidang terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika jenis golongan 1 yang beratnya melebihi 1 Kilogram (Kg) atau melebihi 5 batang pohon sesuai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal Hal memberatkan perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk peredaran dan penggunaan narkotika serta obat obatan terlarang, meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

Kelima Terdakwa (Dokumen)

Surat dakwaan kelima terdakwa dibuat secara terpisah Tim JPU Christanto, SH dan Rahma Hayati Sinaga, SH bahwa pada hari Selasa (1/10/2019) terdakwa Andi dan Obot bersama Tanjung, Dedek serta Bembeng (ketiganya dalam daftar pencarian orang / DPO) berangkat ke Aceh untuk menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 200 Kg atas permintaan Dedi yang berada di Lampung dan rencananya ganja tersebut akan dikirim ke Lampung menggunakan bus.

Kemudian Dedi telah mengirimkan uang sebesar Rp4.000.000 melalui rekening terdakaw Jhon. Selanjutnya terdakwa Andi bersama Obot, Tanjung, Dedek, dan Bembeng berangkat menuju Aceh mengendarai dua unit mobil rental. Setelah sampai di Aceh, terdakwa Andi menemui seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan terdakwa pergi bersama menggunakan mobil sedangkan Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng menunggu didalam mobil rental yang mereka bawa.

Setiba dirumah laki laki tidak dikenal itu, terdakwa Andi mengambil ganja seberat 200 Kg dari samping rumah dan dimasukkan ke dalam mobil lalu terdakwa Andi kembali menemui Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng. Saat itu Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi sebesar Rp1.000.000 melalui rekening sehingga terdakwa Andi bersama Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng kembali ke Kota Siantar membawa ganja tersebut.

Hari Jum’at (4/10/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Andi bersama Obot, Tanjung, Dedek dan Bembeng pergi ke rumah terdakwa Tupang kemudian terdakwa Andi bersama Obot dan Dedek mengantarkan ganja tersebut ke rumah Uso (DPO) di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar untuk disimpan selama 3 malam.

Kemudian Dedi kembali mengirimkan uang kepada terdakwa Andi dan teman-temannya sebesar Rp. 600.000 melalui rekening saksi Jhon. Belum ada kepastian dari Dedi kapan ganja tersebut akan dikirim ke Lampung maka terdakwa Andi bersama Obot dan Dedek menyembunyikan ganja tersebut ke sebuah rumah kosong yang terletak tidak jauh dari rumah Uso dengan cara menanam ganja tersebut di dalam tanah.

Berselang tiga hari kemudian terdakwa ketiganya menjual ganja tersebut sebanyak 15 Kg kepada teman terdakwa Tupang dengan harga Rp10.000.000 lalu uang penjualan ganja tersebut dibagi terdakwa Andi kepada saksi Obot sebesar Rp3.000.000 dan Dedek sebesar Rp1.500.000 kemudian sebahagian dari ganja tersebut yaitu 4 Kg dibawa terdakwa Andi pulang dan disimpan di belakang rumah dengan menyuruh terdakwa Irma menanamnya di bawah kolong rumah.

Kemudian pada hari Rabu (23/10/2019 perbuatan terdakwa Andi dan anak buah nya itu diketahui petugas Gabungan BNN yang langsung datang ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Irma, Obot, Tupang dan Jhon sedangkan terdakwa Andi berhasil melarikan diri.

Saat itu Tim Gabungan BNN menemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket yang dilakban coklat berisikan daun ganja, 143 bungkus yang dilakban berisikan daun ganja, 2 buah kotak indomie berisikan daun ganja dengan berat keseluruhan 143 Kg berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP) Sumut tanggal 25 Oktober 2019.

Selanjutnya keempat terdakwa itu serta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Siantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tepat tanggal 8 Nopember 2019 terdakwa Andi ditangkap BNNK Siantar di Jalan Patuan Nagari Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Sementara itu kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Prodeo dari Biro Bantuan Hukum (BBH) USI Kota Siantar, Edwin Purba, SH mengatakan pihaknya merasa tidak terima dengan tuntutan hukuman kelima terdakwa tersebut dan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH menunda persidangan hingga tanggal 29 April 2020 dengan agenda pembacaaan Pledoi Tertulis kelima terdakwa. “Sidang ditunda hingga tanggal 29 April 2020 untuk memberikan kesempatan pembacaan Pledoi Tertulis kelima terdakwa dan kami tutup,”kata Danardono yang juga menjabat Ketua PN Siantar itu mengakhiri sembari mengetuk palu sidang pertanda menutup sidang.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Tersangka PP diapit Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 3 Jam, Polseķ Sianțar Martoba Tangkap PP Rampas uang Ibu Kandung danAncam Pakai Parang

8 Oktober 2025 | 11:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo 3 jam saja tepatnya hari Senin (6/10/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit...

Read more
Tim Kejari Humbahas mengeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas, (Foto Ist)
Humbahas

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Olahraga, Kejari Humbahas Geledah Kantor Disparpora dan Kantor KONI

8 Oktober 2025 | 08:48 WIB

HUMBAHAS II Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , melakukan penggeledahaan dan penyitaan di kantor Dinas...

Read more
Kejari Binjai menahan Plt Kepala Dinas PUTR Pemkot Binjai berinsial RIP dan PPTK beserta rekanan atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. (Foto Ist)
Binjai

Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp 2,6 Miliar, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan

8 Oktober 2025 | 08:43 WIB

BINJAI II Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Binjai berinsial RIP...

Read more
Personil Satuan Samapta dipimpin Kanit Patroli IPDA Vernando P. Sinaga dan Kanit Dalma 1 AIPTU A. Saragih bersama Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob melaksanakan patroli dialogis 
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Gelar Patroli Dialogis, Situasi Kamtibmas Kondusif

8 Oktober 2025 | 01:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Patroli IPDA Vernando P. Sinaga dan Kanit Dalma 1 AIPTU A. Saragih...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tempo 3 Jam, Polseķ Sianțar Martoba Tangkap PP Rampas uang Ibu Kandung danAncam Pakai Parang

8 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Humbahas

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Olahraga, Kejari Humbahas Geledah Kantor Disparpora dan Kantor KONI

8 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Binjai

Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp 2,6 Miliar, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan

8 Oktober 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Gelar Patroli Dialogis, Situasi Kamtibmas Kondusif

8 Oktober 2025 | 01:13 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Terima Audiensi Panitia Pesta Puncak Tahun Transformasi dan Pesta Gotilon Gereja HKBP

8 Oktober 2025 | 00:46 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Bersama Camat dan Lurah

8 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Perumahan Permata Krakatau, Paul Mei Anton : Pengembang Jangan Sok dan Jual Nama Saya

8 Oktober 2025 | 00:35 WIB
BERITA

Terima Audensi Pengurus LK-FORMASII, Rommy Van Boy : Mari Kita Majukan Generasi Muda India

8 Oktober 2025 | 00:27 WIB
Medan

Undercover Buy, Kakak Adik Jual Sabu di Gang Jati Medan Denai Pasrah Diringkus Polisi

8 Oktober 2025 | 00:15 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Gedung SPPG dan Makan Siang Bersama Karyawan

8 Oktober 2025 | 00:05 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli di Eks Gedung IV Pasar Horas dan Sambangi Para Pedagang

7 Oktober 2025 | 23:45 WIB
Medan

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba dengan 649 Tersangka di Labuhan Batu

7 Oktober 2025 | 23:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita