Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

Jalaluddin Cuman Dihukum 6 Tahun Penjara, Sudah Pernah Dihukum Dan Shabu 3,07 Gram

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 Februari 2023 | 19:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tanpa meminta waktu untuk berpikir-pikir, terdakwa Jalaluddin (37) langsung secara lisan mengatakan menerima hukuman atau vonisnya yang cuman 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya perkara narkotika jenis shabu berat bersih 3,07 gram.

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH, MH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (1/2/2023) siang.

Selain itu Jalaluddin warga Lingkungan IV Aman Sari Desa Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun itu juga dihukum membayarkan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman Jalaluddin itu jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman nya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Esther Rugun D Br. Hutauruk, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Jalaluddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Padahal selain barang bukti shabu 3,07 gram, didalam hal memberatkan JPU bahwa Jamaluddin sudah pernah dihukum dan tidak mendukung Program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

# Toton Banding Dihukum 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sementara itu lain halnya terdakwa Budi Hartono alias Toton mengajukan banding karena tak terima dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan penjara di kurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Hukuman itu juga dibacakan Majelis Hakim Rinto Manullang SH, MH dalam sidang online bersamaan dengan Jalaluddin.

Majelis Hakim dihukum membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Hukuman Toton tersebut lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Esther Rugun D Br. Hutauruk, SH.

Majelis Hakim sependapat dengan dengan JPU bahwa Toton terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Padahal Toton dalam hal memberatkan juga sudah pernah dihukum dan tidak mendukung Program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, awalnya pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Jalaluddin sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha  RX King BK 5194 NT di jalan Pdt.Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Propinsi Sumatera Utara dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Lucky Strike didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Terdakwa Jalaluddin mengaku membeli shabu dengan harga Rp3.700.000 dari terdakwa Budi Hartono alias TOTON pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.20 Wib di rumah terdakwa Budi Hartono alias Toton di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 03.00 wib para saksi menangkap terdakwa Budi Hartono alias Toton dirumahnya di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dari atas lemari piring dapur rumah dan 1 paket Narkotika jenis shabu dari bawah kompor di dapur, 1 unit HP merk Oppo dan uang sebesar Rp100.000 dari kantong belakang sebelah kanan celananya.

Terdakwa Toton mengaku menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam 1 buah rokok Lucky Strike kepada terdakwa Jalaluddin dengan harga Rp3.700.000 atas pesanan GUINAWAN (belum tertangkap) yang terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu dari HAMID (belum tertangkap) pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. lalu terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000 dari HAMID kemudian terdakwa memberikan uang minyak kepada Jalaluddin sebesar Rp. 100.000.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4501/NNF/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani Debora M. Hutagaol S.SI., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd menyimpulkan : 1 bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,07 gram milik tersangka Jalaluddin dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 gram milik tersangka Budi Hartono dan Toton.

Selama persidangan Jamaluddin dan Toton didampingi Tim Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH dan Dian Morris Nadapdap SH dari Biro Bantuan Hukum (BBH) USI.

Usai membacakan amar putusan kedua terdakwa, Jalaluddin dan Toton, Ketua Majelis Hakim Rinto Manullang SH, MH menutup persidangan tersebut. ( FRED).

Share28Tweet18SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka Agil Fathin Al Hazmi dan Andana Tri Azyuda beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H dan Kanit 2 IPDA Juli...

Read more
Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi pimpin kegiatan Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025
BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perencanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar, baik sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun sektor lainnya, sangat tergantung pada data yang...

Read more
Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan bertindak Inspektur upacara (Irup) Peringatan...

Read more
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Barat pengecekan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB
BERITA

Pimpin Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025, Kapolrestabes Medan : Pengamanan Nataru Tanggung Jawab Kita Bersama

20 Desember 2025 | 12:00 WIB
CABUL

Hitungan Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Wan Kakek Predator Seks Bocah 5 Tahun

20 Desember 2025 | 11:13 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Pastikan Keamanan Nataru, Polres Tanjungbalai Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 00:16 WIB
BERITA

Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Pengamanan Yang Profesional

20 Desember 2025 | 00:06 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas, Pemkab Deli Serdang Berikan Tiga Unit Kendaraan Operasional Kepada Polrestabes Medan

20 Desember 2025 | 00:02 WIB
BERITA

5 Unit Mobil Damkarmat Dikirim ke Aceh Tamiang, Layanan Kebakaran di Kota Medan Masih Aman

19 Desember 2025 | 23:59 WIB
BERITA

Selamat ! Kombes Pol. Ronald FC Sipayung Kapolres Bandara Soetta Putra Asli Siantar Raih Gelar Doktor Hukum

19 Desember 2025 | 23:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita