Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

Jalaluddin Cuman Dihukum 6 Tahun Penjara, Sudah Pernah Dihukum Dan Shabu 3,07 Gram

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 Februari 2023 | 19:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tanpa meminta waktu untuk berpikir-pikir, terdakwa Jalaluddin (37) langsung secara lisan mengatakan menerima hukuman atau vonisnya yang cuman 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya perkara narkotika jenis shabu berat bersih 3,07 gram.

Hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH, MH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (1/2/2023) siang.

Selain itu Jalaluddin warga Lingkungan IV Aman Sari Desa Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun itu juga dihukum membayarkan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Hukuman Jalaluddin itu jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman nya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Esther Rugun D Br. Hutauruk, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa Jalaluddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Padahal selain barang bukti shabu 3,07 gram, didalam hal memberatkan JPU bahwa Jamaluddin sudah pernah dihukum dan tidak mendukung Program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

# Toton Banding Dihukum 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Sementara itu lain halnya terdakwa Budi Hartono alias Toton mengajukan banding karena tak terima dihukum selama 5 tahun dan 6 bulan penjara di kurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Hukuman itu juga dibacakan Majelis Hakim Rinto Manullang SH, MH dalam sidang online bersamaan dengan Jalaluddin.

Majelis Hakim dihukum membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Hukuman Toton tersebut lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Esther Rugun D Br. Hutauruk, SH.

Majelis Hakim sependapat dengan dengan JPU bahwa Toton terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Padahal Toton dalam hal memberatkan juga sudah pernah dihukum dan tidak mendukung Program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, awalnya pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Jalaluddin sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha  RX King BK 5194 NT di jalan Pdt.Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Propinsi Sumatera Utara dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Lucky Strike didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Terdakwa Jalaluddin mengaku membeli shabu dengan harga Rp3.700.000 dari terdakwa Budi Hartono alias TOTON pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.20 Wib di rumah terdakwa Budi Hartono alias Toton di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 03.00 wib para saksi menangkap terdakwa Budi Hartono alias Toton dirumahnya di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dari atas lemari piring dapur rumah dan 1 paket Narkotika jenis shabu dari bawah kompor di dapur, 1 unit HP merk Oppo dan uang sebesar Rp100.000 dari kantong belakang sebelah kanan celananya.

Terdakwa Toton mengaku menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam 1 buah rokok Lucky Strike kepada terdakwa Jalaluddin dengan harga Rp3.700.000 atas pesanan GUINAWAN (belum tertangkap) yang terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu dari HAMID (belum tertangkap) pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. lalu terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000 dari HAMID kemudian terdakwa memberikan uang minyak kepada Jalaluddin sebesar Rp. 100.000.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4501/NNF/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani Debora M. Hutagaol S.SI., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd menyimpulkan : 1 bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,07 gram milik tersangka Jalaluddin dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 gram milik tersangka Budi Hartono dan Toton.

Selama persidangan Jamaluddin dan Toton didampingi Tim Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH dan Dian Morris Nadapdap SH dari Biro Bantuan Hukum (BBH) USI.

Usai membacakan amar putusan kedua terdakwa, Jalaluddin dan Toton, Ketua Majelis Hakim Rinto Manullang SH, MH menutup persidangan tersebut. ( FRED).

Share28Tweet18SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita