SIMALUNGUN
Beredarnya kabar maraknya perjudian tebak angka di Kecamatan Pematang Silimakuta (Wilkum) Polsek Saribudolok akhirnya ditindaklanjuti Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH melalui kepimpinan Kanit Jahtanras IPDA Bayu Mahardika Strk berhasil meringkus salah satu pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun pada Senin (23/5/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, SIK, MH mengatakan Pelaku judi Kim Hongkong itu inisial BS(45) warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimakuta Seribu Dolok, untuk itu saya meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama Tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Rabu(25/5/2022).
AKP Ari menjelaskan sesampainya dilokasi Tim Jatanras langsung melakukan pemeriksaan di salah satu warung di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan satu orang pria yang berinisial BS.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku BS ditemukan barang bukti yang berkaitan tentang tindak pidana perjudian berupa 1 buah Blok Notes bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 lembar kertas rekapan berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 buah Buku Tafsir Mimpi, 1 buah Bulpoin dan Uang pecahan sebesar Rp.155.000.
Diinterogasi Pelaku BS, ianya mengakui perbuatanya tersebut dan menyetor kepada seorang pria di daerah Seribu Dolok. Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan dilapangan dan tidak ditemukan pria yang dimaksud Pelaku BS karena diduga pria tersebut sudah mengetahui akan kedatangan petugas.
“Saat ini Pelaku BS bersama barang bukti berada di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras,” Pungkas AKP Ari.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan