Media Online Jurnal X
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Danu Pramana Putra dan barang bukti saat diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar usai ditangkap (photo dokumen)

Terdakwa Danu Pramana Putra dan barang bukti saat diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar usai ditangkap (photo dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Pasal Pemakai Sedangkan Hakim Hukum Danu 4 Tahun Penjara Pasal Pemilik Sabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Mei 2021 | 04:43 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH yang menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Danu Pramana Putra (31) lebih tingi atau Jumping selama 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dalam sidang perkara narkotika jenis sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (6/5/2021) siang.

Majelis Hakim itu juga menghukum Terdakwa akrab dipanggil Danu itu membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

JPU Siti M Manullang SH membuktikan Danu bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”, sesuai Pasal 127 ayat (1)a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam  Dakwaan  alternatif ketiga sedangkan Majelis Hakim membuktikan Dau bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sesuai Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa Danu dan rekannya Encas Prayatna (berkas terpisah) ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Senin (24/10/2020) siang sekira pukul 12.55 Wib ditempat terpisah. Dimana Danu ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Dari Danu ditemukan 1 plastic klip didalamnya 2 paket narkotika jenis shabu yang sempat dijatuhkannya dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.

Danu juga dibawa para saksi kerumah kontrakannya dan kembali ditemukan barang bukti dari laci rak sepatu 1 plastic klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah Bong terbuat dari botol plastic kemudian dari bawah wastafel ditemukan 1 buah dompet warna merah jambu berisi satu buah timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.39/IL.10040.00/2020 tanggal 26 Oktober  2020 diketahui berat bersih atau netto 4 paket narkotika jenis sabu yang disita dari Danu 0,35 gram.

Usai membacakan vonis Terdakwa Danu itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesepatan berpikir pikir selama tujuh hari kepada Terdakwa Dau dan JPU Siti M Manullang SH untuk nenyatakan sikap merima atau banding.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur saat pengecekan di TKP
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan pengelolaan lahan parkir...

Read more
AIPTU Alexander dan AIPTU Welinton Nababan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Tanah Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat melaksanakan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

18 Oktober 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan kegiatan SALING (Sapa Siskamling)...

Read more
Tersangka YHP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Marubun Jaya Miliki Ganja 470 Gram di Jalan Jati 

18 Oktober 2026 | 14:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Perda Kemiskinan Medan Disempurnakan, Paul Mei Anton Simanjuntak : Hak Warga Miskin Harus Dipenuhi

19 Oktober 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Minggu Kasih di GBI Rumah Persembahan, Kapolda Sumut : Polri Harus Dapat Diterima Masyarakat, Bukan Ditakuti !

19 Oktober 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba dan Judol

18 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

18 Oktober 2026 | 22:52 WIB
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Desil Jadi Soal, Rumah Kontrak Masuk Desil 8, Disanggah Lewat Perlinsos Pakai Foto Kamar Mandi Malah Jadi Desil 6, Binsar Simarmata Desak BPS Evaluasi

18 Oktober 2026 | 22:34 WIB
BERITA

Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Daftar NIB dan SIP-Kurasi Agar Naik Kelas, Diskop UKM Perindag Medan Diminta Proaktif Membantu

18 Oktober 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Viral Dugaan Tawaran Konten Kreator Rp 80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Ditressiber Polda Sumut Bertindak

18 Oktober 2026 | 22:21 WIB
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis