Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut Pasal Pemakai Shabu, Majelis Hakim Vonis Pak Irma Pasal Memiliki

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 20:54 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH yang menuntut Pasal Pemakai, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma (45) warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dengan Pasal Memiliki dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang.

Majelis Hakim juga sependapat dengan lamanya tuntutan terdakwa Pak Irma yang hanya tiga tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani sehingga Majelis Hakim menaikkan satu tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan penjara.

“Saudara divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Pak Irma ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar dirumahnya pada hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib. Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa membeli Shabu dengan harga Rp10 ribu dari seseorang di Jalan Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya terdakwa Pak Irma pulang kerumahnya dan meletakkan satu paket shabu tersebut di bawah TV di kamarnya lalu keluar dari kamarnya. Saat Terdakwa berada didepan pintu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti apapun.

Saksi saksi dari kepolisian itu menggeledah kamar terdakwa dan dari bawah TV ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dan dari atas meja ditemukan satu unit handphone (Hp) merk Samsung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.348/IL.10040.00/2020 tanggal 13 Oktober 2020 diketahui berat netto 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tempat terdakwa ditangkap adalah 0,09 gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:10734/NNF/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani Debora M.Hutagaol, S.Si,Apt, Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa berupa 1 bungkus plastic Klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,09 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma dan JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menanggapi menerima atau banding atas vonis terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia...

Read more
Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita