Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut Pasal Pemakai Shabu, Majelis Hakim Vonis Pak Irma Pasal Memiliki

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 20:54 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH yang menuntut Pasal Pemakai, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma (45) warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dengan Pasal Memiliki dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang.

Majelis Hakim juga sependapat dengan lamanya tuntutan terdakwa Pak Irma yang hanya tiga tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani sehingga Majelis Hakim menaikkan satu tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan penjara.

“Saudara divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Pak Irma ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar dirumahnya pada hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib. Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa membeli Shabu dengan harga Rp10 ribu dari seseorang di Jalan Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya terdakwa Pak Irma pulang kerumahnya dan meletakkan satu paket shabu tersebut di bawah TV di kamarnya lalu keluar dari kamarnya. Saat Terdakwa berada didepan pintu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti apapun.

Saksi saksi dari kepolisian itu menggeledah kamar terdakwa dan dari bawah TV ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dan dari atas meja ditemukan satu unit handphone (Hp) merk Samsung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.348/IL.10040.00/2020 tanggal 13 Oktober 2020 diketahui berat netto 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tempat terdakwa ditangkap adalah 0,09 gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:10734/NNF/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani Debora M.Hutagaol, S.Si,Apt, Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa berupa 1 bungkus plastic Klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,09 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma dan JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menanggapi menerima atau banding atas vonis terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita