SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irma Hani Nasution SH memutuskan hukuman terdakwa Yudi Elfredo Silaban (25) warga Jalan Tusam Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 4 tahun denda Rp 800 Juta Subsidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim membuktikan terdakwa Yudi Silaban itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Lebih tinggi nya atau “Jumping” hukuman terdakwa Yudi Silaban itu, Majelis Hakim tidak sependapat terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH yang membuktikan sebagai Pemakai sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntut hukuman 3 tahun penjara.
Terdakwa Yudi Silaban ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Senin (23/8/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya di Jalan Tusam. Awalnya malam itu terdakwa Yudi Silaban membeli ganja dari seseorang dengan nama Tom (DPO) diareal Kampus USI Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. “Tom Comotkan dulu 50”.
Selanjutnya terdakwa Yudi Silaban menyerahkan uang Rp 50 ribu, lalu Tom mengambil 1 bungkusan kertas nasi berisi ganja di samping tempat duduknya. Lalu Terdakwa menuju warung tuak dan menggunakan sebagian ganja tersebut dengan cara mencampurnya bersama tembakau rokok dan dihisap seperti merokok.
Tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sisa ganja tersebut di dalam kamar tidur di dalam tas koper Terdakwa. Namun sekira pukul 21.00 Wib para saksi menangkap terdakwa dirumahnya dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bersih atau netto 3,06 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 455/IL.10040.00/2021, tertanggal 26 Agustus 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar.
Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Irma Hani Nasution menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





