Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Yudi Elfredo Silaban saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Yudi Elfredo Silaban saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Jumping!!!, Jaksa Tuntut Pemakai Ganja, Hakim Hukum Yudi Silaban Memiliki Selama 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Desember 2021 | 22:59 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irma Hani Nasution SH memutuskan hukuman terdakwa Yudi Elfredo Silaban (25) warga Jalan Tusam Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 4 tahun denda Rp 800 Juta Subsidair 3 bulan penjara dalam sidang perkara narkotika jenis ganja secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (28/12/2021).

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim membuktikan terdakwa Yudi Silaban itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Lebih tinggi nya atau “Jumping” hukuman terdakwa Yudi Silaban itu, Majelis Hakim tidak sependapat terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH yang membuktikan sebagai Pemakai sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntut hukuman 3 tahun penjara.

Terdakwa Yudi Silaban ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Senin (23/8/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya di Jalan Tusam. Awalnya malam itu terdakwa Yudi Silaban membeli ganja dari seseorang dengan nama Tom (DPO) diareal Kampus USI Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. “Tom Comotkan dulu 50”.

Selanjutnya terdakwa Yudi Silaban menyerahkan uang Rp 50 ribu, lalu Tom mengambil 1 bungkusan kertas nasi berisi ganja di samping tempat duduknya. Lalu Terdakwa menuju warung tuak dan menggunakan sebagian ganja tersebut dengan cara mencampurnya bersama tembakau rokok dan dihisap seperti merokok.

Tidak lama kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sisa ganja tersebut di dalam kamar tidur di dalam tas koper Terdakwa. Namun sekira pukul 21.00 Wib para saksi menangkap terdakwa dirumahnya dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bersih atau netto 3,06 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 455/IL.10040.00/2021, tertanggal 26 Agustus 2021 berikut lampirannya berupa Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar.

Usai membacakan putusan hukuman itu, Ketua Majelis Hakim Irma Hani Nasution menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita