Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Ketiga Terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan saat sidang virtual mendengarkan majelis hakim bacakan vonis masing masing

Jumping!!! JPU Tuntut 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Tiga Terdakwa Masing Masing 5 Tahun 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Maret 2021 | 23:37 WIB
in BERITA, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH sudah menuntut hukuman terdakwa Wahyu Ramadany, Agus Zepa Tarihoran dan Rahmat Gunawan masing masing masing selama empat tahun penjara ternyata tidak sependapat dengan Majelis Hakim Diketuai Fhytta Sipayung, SH, MH.

Dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (4/3/2021) siang Fhytta Sipayung membacakan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa lebih tinggi atau dikenal istilah “Jumping” masing masing 5 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang membuktikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana “sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga kami.  Dimana ketiga terdakwa dibuktikan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual, menjadi Perantara dalam jual beli dan membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum membacakan vonis itu Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal meringankan dan memberatkan ketiga terdakwa. Dimana hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Awalnya hari hari Kamis (30/7/2020) sore sekira pukul 16.30 WIB saksi Hotman Aritonang, saksi Dedi Siregar, saksi Alek A. Sidabutar, saksi Froom Siahaan, dan saksi Horas Butar-butar dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Agus dan Rahmat didepan SMAN 2 Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara sedangkan Andolin berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu dari terdakwa Rahmat yang coba dihilangkannya dari tangan kirinya sedangkan dari terdakwa Agus ditemukan 2 paket shabu yang terjatuh dari kantong celananya serta 1  unit sepedamotor Honda Vario BK 5812 WAJ. Diinterogasi terdakwa Rahmat mengakui membeli shabu tersebut dari terdakwa Wahyu didaerah perladangan di Jalan Suri-suri Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya sore harinya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa Wahyu ditangkap para saksi di Perladangan Jalan Suri-suri itu dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu dan dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan uang penjualan shabu sebesar Rp152.000.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 8416/ NNF / 2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debor M. Hutagaol S.Si, Apt dan Supiyani S.Si, M.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti Agus yang diperiksa berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,73 gram dan berat netto 0,21 gram, Wahyu diperiksa berupa 5 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,94 gram dan berat netto 0,60 gram serta Rahmat diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,37 gram dan berat netto 0,07 gram.

Usai membacakan vonis ketiga terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU dan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prodeo Jonggi Gultom SH berpikir pikir selama tujuh hari untuk menyatakan tanggapan atas vonis ketiga terrdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama para Pejabat Utama kegiatan “Berkantor" di Polsek Medan Tembung. (Foto Ist)
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB

MEDAN II Dalam rangka memperkuat internalisasi dan solidaritas jajaran, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H bersama...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia...

Read more
Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita