SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH menghukum atau vonis 4 terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis Shabu asal Kota Tebing Tinggi dalam sidang perkara Shabu netto 26,89 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Sumut, Rabu (12/1/2022) siang.
Ke 4 terdakwa itu, Anri alias Tambur (32), Mhd Afandi alias Andi (19), Rio Febrianja alias Febri (19) dan Purwanto alias Bang Ipur (38) warga Jalan Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Majelis Hakim juga menghukum ke 4 terdakwa masing-masing denda Rp 3 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan selama 6 bulan penjara.
Vonis keempat terdakwa itu lebih tinggi atau Jumping bila dibandingkan tuntutan hukuman ke 4 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selatan Riyadi Damanik SH yakni masing-masing 12 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Primair.
Sesuai dakwaan, ke 4 terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar ditempat terpisah pada hari Sabtu (10/7/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib yang diawali dari dari Jalan Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Dari ke 4 terdakwa diamankan barang bukti 1 buah amplop putih berisi 1 bungkusan shabu berat bersih atau Netto 26, 89 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepedamotor Yamaha N-Max BK 6569 NAT, 1 paket shabu, 1 unit Hp merk nokia, uang sebanyak Rp 5 juta, 1 unit HP merk Samsung lipat, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah bloc notes dan 1 buah buku yang berisi catatan transaksi narkotika.
Sementara itu ke 4 terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbukum Erwin Purba SH, MH secara lisan menyatakan mengajukan banding. “Banding, Majelis,”kata ke 4 terdakwa singkat.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan