Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Keempat terdakwa saat disidangkan secara virtual di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Keempat terdakwa saat disidangkan secara virtual di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Jumping!!! Shabu 26,89 Gram, Hakim Siantar Vonis 13 Tahun Penjara 4 Pengedar Shabu Asal Tebing Tinggi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Januari 2022 | 16:19 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Afrizal Hady SH, MH menghukum atau vonis 4 terdakwa jaringan peredaran narkotika jenis Shabu asal Kota Tebing Tinggi dalam sidang perkara Shabu netto 26,89 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Sumut, Rabu (12/1/2022) siang.

Ke 4 terdakwa itu, Anri alias Tambur (32), Mhd Afandi alias Andi (19), Rio Febrianja alias Febri (19) dan Purwanto alias Bang Ipur (38) warga Jalan Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.

Majelis Hakim juga menghukum ke 4 terdakwa masing-masing denda Rp 3 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan selama 6 bulan penjara.

Vonis keempat terdakwa itu lebih tinggi atau Jumping bila dibandingkan tuntutan hukuman ke 4 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selatan Riyadi Damanik SH yakni masing-masing 12 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram” sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Primair.

Sesuai dakwaan, ke 4 terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar ditempat terpisah pada hari Sabtu (10/7/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib yang diawali dari dari Jalan Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Dari ke 4 terdakwa diamankan barang bukti 1 buah amplop putih berisi 1 bungkusan shabu berat bersih atau Netto 26, 89 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepedamotor Yamaha N-Max BK 6569 NAT, 1 paket shabu, 1 unit Hp merk nokia, uang sebanyak Rp 5 juta, 1 unit HP merk Samsung lipat, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah bloc notes dan 1 buah buku yang berisi catatan transaksi narkotika.

Sementara itu ke 4 terdakwa didampingi Penasehat Hukum Posbukum Erwin Purba SH, MH secara lisan menyatakan mengajukan banding. “Banding, Majelis,”kata ke 4 terdakwa singkat.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady SH, MH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
Polisi gerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan petugas berhasil meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12...

Read more
Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB

SIMALUNGUN II Tim Gabungan Polres Simalungun dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis