Media Online Jurnal X
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Pengantin.

Pengantin.

Kado pernikahan berisi bom meledak, mempelai pria tewas, wanitanya kritis

Dugaan sementara, bom kado pernikahan didesain meledak saat dibuka.

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Februari 2018 | 17:45 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PERISTIWA mengerikan dan tak terduga-duga terjadi. Sebuah kado undangan pernikahan yang diberikan tamu tiba-tiba meledak.

Akibatnya, mempelai pria bernama Soumya Sekhar Sahu meninggal dunia dalam kejadian tersebut, sementara sang mempelai wanita bernama Reema Sahu mengalami kritis.

Dilansir dari NDTV, Minggu (25/2) kejadian nahas ini berlangsung di Bolangir, Odisha, wilayah timur India pada Jumat (23/2) atau lima hari setelah mereka selesai melaksanakan pesta pernikahan pada Minggu (18/2) lalu.

Insiden itu berawal saat kedua mempelai membuka kado undangan lima hari setelah pesta pernikahan usai digelar. Tak disangka, salah satu kado ternyata berisi bom dan meledak saat dibuka.

Pengantin pria pun tewas, sedangkan pengantin wanita dalam kondisi kritis akibat luka parah. Selain itu, nenek dari pengantin laki-laki bernama Jemamami Sahu (85) juga meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Rourkela.

Diterangkan Kepala Medis Distrik Bolangir, S Mishra, nenek pengantin pria meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.

“Cucunya juga meninggal di rumah sakit akibat ledakan bom tersebut,” kata Mishra.

Sementara Reema, pengantin perempuan dalam kondisi luka parah dan menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit pemerintah yang ada di Burla.

“Penyelidikan sedang kita lakukan, barang bukti juga sedang kita kumpulkan,” ucap polisi Patnagarh, Sesadeva Bariha.

Dugaan sementara, bom kado pernikahan yang dikirim oleh warga setempat itu didesain meledak saat dibuka.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian serupa juga pernah terjadi di Madhya Pradesh.

Seorang dokter terluka parah di hari pertunangannya setelah seseorang memasukkan bom ke dalam radio FM.

Dokter itu kemudian meninggal satu hari setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhopal, India.

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Robi Barus Apreasi Langkah Tegas Kapolrestabes Medan Sikat Pelaku ” Rayap Besi ” dan Begal

1 November 2025 | 18:58 WIB
BERITA

Ketua POBSI Sumut Salomo Pardede Apreasi Turnamen Biliar “Kapolrestabes Medan Cup 2025”

1 November 2025 | 17:09 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Malam Hari, Ciptakan Rasa Aman kepada Masyarakat

1 November 2025 | 17:03 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Buka Turnamen Biliar Kapolrestabes Medan Cup 2025

1 November 2025 | 16:49 WIB
BERITA

HW Gold Dragon Dirazia Polisi, 13 Pengunjung Positif Narkoba

1 November 2025 | 16:42 WIB
BERITA

Ratusan Pedagang Siantar Siap Pindah ke Eks Gedung 4 Pasar Horas, Dapat Pemutihan dan Fasilitas Lengkap

1 November 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Wesly Apresiasi Polres Pematangsiantar Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari 

1 November 2025 | 00:25 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Masyarakat Huta II Ujung Ban Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:57 WIB
BERITA

Kapolsek Sei Tualang Raso Bagikan Sembako kepada Masyarakat Melalui Jumat Berkah

31 Oktober 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Pelajar di SMKN 1 Pulau Pulau Batu Meninggal Dunia Usai Berkelahi, Bobby Nasution Turunkan Tim dari Disdik

31 Oktober 2025 | 23:21 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Sediakan Lahan Sebagai Langkah Konkret dan Dukung Pembangunan Instalasi Karantina Terpadu

31 Oktober 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Hasyim Salurkan Bantuan DPD PDI Perjuangan Sumut kepada Korban Terdampak Banjir di Medan Polonia

31 Oktober 2025 | 19:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita