Media Online Jurnal X
Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home LAKA LANTAS
Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Kajari Pematangsiantar Pimpin Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Desember 2025 | 09:29 WIB
in LAKA LANTAS, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH pimpin langsung penghentian perkara kecelakaan lalu linta (Laka Lantas) atau tabrakan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan melalui tanpa proses persidangan atau Restorative Justice (RJ) bertempat di Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, pada hari Senin (22/12/2025) kemarin.

Tampak hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Salim, Jaksa Fasilitaror Wira Damanik SH, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Syah Edi Suranta Purba SH,  tersangka Farel Definal Aulia beserta keluarga, para saksi korban, Tokoh masyarakat, dan Lurah setempat.

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Perkara ini bermula dari laka lantas yang terjadi pada Kamis, (31/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Kecelakaan tersebut akibat kelalaian tersangka yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan telepon genggam atau Handphone (HP), sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tugu kelurahan. Akibat kejadian tersebut, beberapa penumpang mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menyatakan mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Tersangka juga telah melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian, antara lain dengan membayar ganti kerugian atas kerusakan kendaraan, biaya pengobatan para korban, serta biaya perbaikan fasilitas umum yang terdampak.

Para saksi korban telah menerima permintaan maaf tersangka dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Tokoh masyarakat setempat juga memberikan dukungan penuh agar perdamaian dapat terlaksana demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan hukum, perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan para korban.

Selain itu, tersangka memiliki latar belakang sebagai mahasiswa aktif, berperilaku baik di masyarakat, serta memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga dengan para korban, sehingga penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka juga bersedia melaksanakan kegiatan membersihkan Masjid selama 2 jam per hari selama 1 bulan di wilayah Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Fred)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Press Release Akhir Tahun 2025
BERITA

Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kejahatan Jalanan Menurun dan Prioritas Naik di Kota Pematangsiantar

31 Desember 2025 | 02:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sepanjang tahun 2025 di Kota Pematangsiantar, jumlah kasus kejahatan jalanan mngalami penurunan dan kasus priorits meningkat. Hal ini...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH saat pimpin Press Release Akhir Tahun 2025
LAKA LANTAS

Tahun 2025, Jumlah Kasus Tabrakan, Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan Meningkat di Kota Pematangsiantar 

31 Desember 2025 | 01:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Selama tahun 2025, Jumlah Kasus Tabrakan atau kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Korban Tewas atau Meninggal dunia (MD),...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Press Release Akhir Tahun 2025
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Akhir Tahun 2025

31 Desember 2025 | 00:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Press Release Akhir Tahun 2025 bertemapt di...

Read more
Personil Polres Pematangsiantar Pengamanan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025

30 Desember 2025 | 13:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan Perayaan Natal Oikumene Kota Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Merdeka...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sepanjang Tahun 2025, Kasus Kejahatan Jalanan Menurun dan Prioritas Naik di Kota Pematangsiantar

31 Desember 2025 | 02:03 WIB
BERITA

Kapolri Nyatakan Tidak Memberikan Izin Pesta Kembang Api Menyambut Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 | 01:39 WIB
BERITA

Sepanjang Tahun 2025, Polda Sumut Pecat 61 Personel dan Terjadi Kenaikan 165,2 Persen

31 Desember 2025 | 01:29 WIB
JUDI

Sepanjang Tahun 2025, Polda Sumut Ajukan 3.360 Situs Judi Online Untuk Diblokir

31 Desember 2025 | 01:23 WIB
LAKA LANTAS

Tahun 2025, Jumlah Kasus Tabrakan, Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan Meningkat di Kota Pematangsiantar 

31 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Press Release Akhir Tahun 2025

31 Desember 2025 | 00:46 WIB
BERITA

Kaleidoskop 2025 , Polda Sumut Catat Lonjakan Pengungkapan Kasus Narkoba

31 Desember 2025 | 00:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Buktikan Polri Kini Lebih Dekat dengan Rakyat

31 Desember 2025 | 00:34 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Sat Reskrim Polres Simalungun Tetapkan Seorang ASN Sebagai Tersangka Penembakan 4 Warga dan Amankan Senjata Api Ilegal

31 Desember 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal Oikumene Tahun 2025

30 Desember 2025 | 13:27 WIB
BERITA

Kabag Ren Polres Pematangsiantar Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister USI Periode II Tahun 2025

30 Desember 2025 | 13:11 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Pendampingan P2TL di Kelurahan Pardomuan

30 Desember 2025 | 11:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita