PEMATANGSIANTAR II
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH pimpin langsung penghentian perkara kecelakaan lalu linta (Laka Lantas) atau tabrakan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan melalui tanpa proses persidangan atau Restorative Justice (RJ) bertempat di Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, pada hari Senin (22/12/2025) kemarin.
Tampak hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Salim, Jaksa Fasilitaror Wira Damanik SH, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Syah Edi Suranta Purba SH, tersangka Farel Definal Aulia beserta keluarga, para saksi korban, Tokoh masyarakat, dan Lurah setempat.

Perkara ini bermula dari laka lantas yang terjadi pada Kamis, (31/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Kecelakaan tersebut akibat kelalaian tersangka yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan telepon genggam atau Handphone (HP), sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tugu kelurahan. Akibat kejadian tersebut, beberapa penumpang mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan.
Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menyatakan mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Tersangka juga telah melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian, antara lain dengan membayar ganti kerugian atas kerusakan kendaraan, biaya pengobatan para korban, serta biaya perbaikan fasilitas umum yang terdampak.
Para saksi korban telah menerima permintaan maaf tersangka dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Tokoh masyarakat setempat juga memberikan dukungan penuh agar perdamaian dapat terlaksana demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan hukum, perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan para korban.
Selain itu, tersangka memiliki latar belakang sebagai mahasiswa aktif, berperilaku baik di masyarakat, serta memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga dengan para korban, sehingga penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka juga bersedia melaksanakan kegiatan membersihkan Masjid selama 2 jam per hari selama 1 bulan di wilayah Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun.
Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Fred)





