Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeLAKA LANTAS
Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Kajari Pematangsiantar Pimpin Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Desember 2025 | 09:29 WIB
inLAKA LANTAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH pimpin langsung penghentian perkara kecelakaan lalu linta (Laka Lantas) atau tabrakan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan melalui tanpa proses persidangan atau Restorative Justice (RJ) bertempat di Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, pada hari Senin (22/12/2025) kemarin.

Tampak hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Salim, Jaksa Fasilitaror Wira Damanik SH, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Syah Edi Suranta Purba SH,  tersangka Farel Definal Aulia beserta keluarga, para saksi korban, Tokoh masyarakat, dan Lurah setempat.

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Perkara ini bermula dari laka lantas yang terjadi pada Kamis, (31/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Kecelakaan tersebut akibat kelalaian tersangka yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan telepon genggam atau Handphone (HP), sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tugu kelurahan. Akibat kejadian tersebut, beberapa penumpang mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menyatakan mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Tersangka juga telah melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian, antara lain dengan membayar ganti kerugian atas kerusakan kendaraan, biaya pengobatan para korban, serta biaya perbaikan fasilitas umum yang terdampak.

Para saksi korban telah menerima permintaan maaf tersangka dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Tokoh masyarakat setempat juga memberikan dukungan penuh agar perdamaian dapat terlaksana demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan hukum, perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan para korban.

Selain itu, tersangka memiliki latar belakang sebagai mahasiswa aktif, berperilaku baik di masyarakat, serta memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga dengan para korban, sehingga penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka juga bersedia melaksanakan kegiatan membersihkan Masjid selama 2 jam per hari selama 1 bulan di wilayah Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Fred)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat serahkan jenajah korban kepada keluarga disemayamkan di YKS Jalan Cipto
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang lanjut usia (Lansia) umur 60 tahun inisial YT ditemukan meninggal gantung diri dirumahnya yang terletak di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita