Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeLAKA LANTAS
Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Kajari Pematangsiantar Pimpin Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 Desember 2025 | 09:29 WIB
inLAKA LANTAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH pimpin langsung penghentian perkara kecelakaan lalu linta (Laka Lantas) atau tabrakan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan melalui tanpa proses persidangan atau Restorative Justice (RJ) bertempat di Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, Jalan Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, pada hari Senin (22/12/2025) kemarin.

Tampak hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Salim, Jaksa Fasilitaror Wira Damanik SH, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar IPDA Syah Edi Suranta Purba SH,  tersangka Farel Definal Aulia beserta keluarga, para saksi korban, Tokoh masyarakat, dan Lurah setempat.

Kajari Pematangsiantar Erwin Purba SH Penghentian Penuntutan Perkara Laka Lantas Luka Ringan Melalui Restorative Justice

Perkara ini bermula dari laka lantas yang terjadi pada Kamis, (31/7/2025) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Kecelakaan tersebut akibat kelalaian tersangka yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan telepon genggam atau Handphone (HP), sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tugu kelurahan. Akibat kejadian tersebut, beberapa penumpang mengalami luka-luka dan kendaraan mengalami kerusakan.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka menyatakan mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Tersangka juga telah melaksanakan seluruh kesepakatan perdamaian, antara lain dengan membayar ganti kerugian atas kerusakan kendaraan, biaya pengobatan para korban, serta biaya perbaikan fasilitas umum yang terdampak.

Para saksi korban telah menerima permintaan maaf tersangka dan menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Tokoh masyarakat setempat juga memberikan dukungan penuh agar perdamaian dapat terlaksana demi menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan hukum, perkara ini memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta telah tercapainya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan para korban.

Selain itu, tersangka memiliki latar belakang sebagai mahasiswa aktif, berperilaku baik di masyarakat, serta memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga dengan para korban, sehingga penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka juga bersedia melaksanakan kegiatan membersihkan Masjid selama 2 jam per hari selama 1 bulan di wilayah Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun.

Melalui penerapan keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. (Fred)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Soft Launching Pustaha, yang digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar
BERITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar Resmi Luncurkan Portal Utama Sistem Terpadu Pustaha

4 September 2026 | 19:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Guna peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan Portal...

Read more
Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Nonton bareng (Nobar) dalam rangka HUT Polwan Ke 78 Tahun 2026 di Bioskop Cinepolis Kota...

Read more
Pramuscab DPC IKADIN Pematangsianțar di Dono Foodcourt Jalan Sibolga, Kota Pematangsianțar
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pramuscab di Dano Foodcourt,...

Read more
Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla AIPTU Rindu A Saragih dan Banit Intel AIPDA Alex Girsang melakukan pemasangan spanduk himbauan
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla AIPTU Rindu A...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Meski Diguyur Gerimis, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gigih Patroli Cegah Balap Liar dan Geng Motor

4 September 2026 | 23:10 WIB
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Sebar Personel Jaga Keamanan dan Kelancaran Sholat Jumat

4 September 2026 | 20:05 WIB
BERITA

Gelar Maulid Nabi, Polres Simalungun Santuni Dhuafa dan Anak Yatim 

4 September 2026 | 19:54 WIB
CURAT

Resmob Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curat di Sinaksak Kurang dari Sepekan

4 September 2026 | 19:39 WIB
BERITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar Resmi Luncurkan Portal Utama Sistem Terpadu Pustaha

4 September 2026 | 19:23 WIB
Medan

Curi Meteran Air PDAM Tirtanadi, Pencari Botot Ditangkap Polisi

4 September 2026 | 19:17 WIB
BERITA

Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar di Medan ! Bayi Baru Lahir Dicuri Eks Perawat dari RSU Sundari

4 September 2026 | 17:37 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

4 September 2026 | 17:17 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis