SIANTAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Herrus Batubara, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti narkotika periode Bulan Juli 2019 hingga Maret 2020, Hari Kamis (23/4/2020) di halaman belakang kantor itu.
Dalam pemusnahan barang bukti itu, Kajari didampingi Kasi Barang Bukti Togap Silalahi SH, Kasi Pidum M Chadafi SH, Kasi Pidsus Dostom Hutabarat SH, Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia SH, Elyna Simanjuntak dan Robinson Sihombing.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu jenis ganja seberat 130, 86 gram, pil extacy sebanyak 637 butir dan sabu seberat 439,95 gram. Sabu dan extacy dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan ganja dan puluhan Handphone (Hp) dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut dari 108 perkara yang sudah incraht (yang sudah berkekuatan hukum tetap).
Menurut Kajari Siantar Herrus Batubara SH, MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin kejaksaaan. “Setiap perkara yang sudah incraht, maka barang bukti dimusnahkan agar tidak menumpuk di rumah barang rampasan (rubasan) kejaksaan”,ujarnya.
Sementara itu disela sela pemusnahan, Kasi Pidsus Dostom Hutabarat SH menambahkan untuk perkara Pidsus, barang bukti uang hasil perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendapatan sebesar Rp187 juta telah diserahkan ke kas negara di Medan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan