Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang dan Irwansyah Putra alias Iwan Sengok saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang dan Irwansyah Putra alias Iwan Sengok saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Kakang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tak Buat Sudah Pernah Dihukum Hal Memberatkan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 November 2022 | 21:04 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang (28) warga Jl. Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar/ Jl. AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp 1,5 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Selamat Riyadi SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (3/11/2022) siang.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Selamat membuktikan terdakwa Kakang bersalah melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual narkotika golongan I“ sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun Jaksa Selamat sama sekali tidak membuat status terdakwa Kakang yang sudah pernah dihukum menjadi pertimbangan sebagai pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan hukuman terdakwa Kakang. Padahal terdakwa Kakang sudah pernah di sidang juga perkara nakotika jenis shabu di PN Siantar pada bulan Desember tahun 2018.

“Iwan Sengok Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara rekannya, terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (41) warga Jl. Sibatu-batu Blok II Gang Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani denda Rp4,5 Miilar subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Heri Santoso SH. 

Jaksa Heri Santoso membuktikan terdakwa Iwan Sengok bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Iwan Sengok bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan sudah pernah dipidana perkara penganayaan.

Sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, awalnya pada hari Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok di Simpang Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dengan barang bukti kotak rokok Surya berisi 2 paket shabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.

Kemudian terdakwa Iwan Sengok mengaku masih ada menyimpan shabu di pekarangan rumahnya Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan ditemukan barang bukti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru didalamnya 1 buah toples warna hijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket shabu, 1 unit timbangan digital, 12 paket shabu 1 buah sendok terbuat dari plastik, serta 1 buah toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.

Diinterogasi terdakwa Iwan Sengok mengaku shabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki bernama Dedek (Masuk dalam pencarian orang) warga Indra Pura Kabupaten Batubara bersama Sandi Sanjaya alias Kakang.

Adanya pengakuan itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan meringkus terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang pada hari Rabu (6/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Dari terdakwa Kakang ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang tunai sebesar Rp.500.000, l1 unit HP merek Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note book. Kemudian dari rumah kontrakannya di di Jalan Medan Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ditemukan barang bukti 1 buah ban sepeda motor didalamnya 5 paket narkotika golongan I jenis shabu.

Terdakwa Kakang mengaku hari Jumat (24/6/2022) bersama Irwan Syah Putra alias Sengok (penuntutannya diajukan secara terpisah) pergi ke daerah Bandar Tinggi, Kabupaten Batubara menjemput shabu dari bandarnya Dedek (belum tertangkap) dan membeli shabu sebanyak 1 bungkus besar dengan berat lebih kurang 300 gram lalu Dedek menyuruh agar dibagi 2 masing-masing seberat 150 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 281/IL.10040.00/2022 tanggal 07 Juli 2022, dengan hasil penimbangan 27 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Iwan Sengok berat bersih 66,20 gram. Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kota Siantar No : 280/IL.10040.00/2022 tanggal 7 Juli 2022 bahwa 5 paket narkotika diduga jenis sabu disita dari Sandi Sanjaya alias Kakang dengan berat bersih 0,47 Gram.

Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, terdakwa Kakang dan Iwan Sengok melalui Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis kedua terdakwa tersebut.

Mendengar itu, Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua terdakwa. ( FRED ).

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Mediasi Dugaan Penganiayaan di Nagori Bayu Bagasan dengan Restorative Justice

27 Oktober 2025 | 18:14 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita