Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang dan Irwansyah Putra alias Iwan Sengok saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang dan Irwansyah Putra alias Iwan Sengok saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Kakang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Tak Buat Sudah Pernah Dihukum Hal Memberatkan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 November 2022 | 21:04 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang (28) warga Jl. Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar/ Jl. AMD Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan denda Rp 1,5 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Selamat Riyadi SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (3/11/2022) siang.

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Selamat membuktikan terdakwa Kakang bersalah melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual narkotika golongan I“ sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun Jaksa Selamat sama sekali tidak membuat status terdakwa Kakang yang sudah pernah dihukum menjadi pertimbangan sebagai pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan hukuman terdakwa Kakang. Padahal terdakwa Kakang sudah pernah di sidang juga perkara nakotika jenis shabu di PN Siantar pada bulan Desember tahun 2018.

“Iwan Sengok Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara rekannya, terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok (41) warga Jl. Sibatu-batu Blok II Gang Mesjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani denda Rp4,5 Miilar subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Heri Santoso SH. 

Jaksa Heri Santoso membuktikan terdakwa Iwan Sengok bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Iwan Sengok bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan sudah pernah dipidana perkara penganayaan.

Sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, awalnya pada hari Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 19.30 Wib para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Irwansyah Putra alias Iwan Sengok di Simpang Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dengan barang bukti kotak rokok Surya berisi 2 paket shabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 3976 WAB.

Kemudian terdakwa Iwan Sengok mengaku masih ada menyimpan shabu di pekarangan rumahnya Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar dan ditemukan barang bukti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru didalamnya 1 buah toples warna hijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket shabu, 1 unit timbangan digital, 12 paket shabu 1 buah sendok terbuat dari plastik, serta 1 buah toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong.

Diinterogasi terdakwa Iwan Sengok mengaku shabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki bernama Dedek (Masuk dalam pencarian orang) warga Indra Pura Kabupaten Batubara bersama Sandi Sanjaya alias Kakang.

Adanya pengakuan itu para saksi langsung melakukan pengembangan dan meringkus terdakwa Sandi Sanjaya alias Kakang pada hari Rabu (6/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Dari terdakwa Kakang ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang tunai sebesar Rp.500.000, l1 unit HP merek Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note book. Kemudian dari rumah kontrakannya di di Jalan Medan Gang AMD, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar ditemukan barang bukti 1 buah ban sepeda motor didalamnya 5 paket narkotika golongan I jenis shabu.

Terdakwa Kakang mengaku hari Jumat (24/6/2022) bersama Irwan Syah Putra alias Sengok (penuntutannya diajukan secara terpisah) pergi ke daerah Bandar Tinggi, Kabupaten Batubara menjemput shabu dari bandarnya Dedek (belum tertangkap) dan membeli shabu sebanyak 1 bungkus besar dengan berat lebih kurang 300 gram lalu Dedek menyuruh agar dibagi 2 masing-masing seberat 150 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 281/IL.10040.00/2022 tanggal 07 Juli 2022, dengan hasil penimbangan 27 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Iwan Sengok berat bersih 66,20 gram. Kemudian Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Kota Siantar No : 280/IL.10040.00/2022 tanggal 7 Juli 2022 bahwa 5 paket narkotika diduga jenis sabu disita dari Sandi Sanjaya alias Kakang dengan berat bersih 0,47 Gram.

Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, terdakwa Kakang dan Iwan Sengok melalui Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis kedua terdakwa tersebut.

Mendengar itu, Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis kedua terdakwa. ( FRED ).

Share27Tweet17SendShare

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
Polisi gerebek sarang narkoba di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan petugas berhasil meringkus 3 pelaku, dan menyita belasan paket narkoba (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12...

Read more
Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB

SIMALUNGUN II Tim Gabungan Polres Simalungun dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu...

Read more
Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis