PEMATANGSIANTAR II
Dua unit rumah semi permanen diketahui milik Musa Saut Horas Saragih dan Daniel Saragih di Jalan Farel Pasaribu Gang Jambu Air Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar terbakar, Rabu (22/7/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Informasi dihimpun, awalnya isteri korban Musa Saut Horas Saragih menjerit karena melihat adanya api jatuh ke atas tempat tidurnya. Jeritan itu didengar saksi Dewi Tri Putri Saragih yang tinggal disebelah rumahnya.
Mendengar jeritan saksi Dewi Tri Putri Saragih mendatangi rumah korban. Melihat adanya api, saksi dan isteri korban langsung keluar dari rumah sembari berteriak kebakaran, dimana saat itu kondisi api sudah membesar karena bangunan rumah korban sebagian terbuat dari kayu dan juga terdengar adanya suara ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.
Warga setempat pun memberikan pertolongan dengan menyirami kobaran api menggunakan ember. Tapi api merembes membakar rumah korban Daniel Saragih tepat bersebelahan. Tidak berapa lama petugas 6 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Pematangsiantar bersama Satpol PP dan BPBD tiba di TKP.
Menerima laporan wargaa, Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH bersama Kanit Reskrim IPTU Chandra Ritonga SH. MH dan personil juga tiba di TKP lalu melakukan pengamanan. Sekitar 40 menit para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api sehingga personil piket Polsek Siantar Marihat bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH dikonfirmasi melalui Kanit Reskirm IPTU Chandra Ritonga SH. MH mengatakan sesuai keterangan saksi saksi terjadinya kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting dari atap rumah korban Musa Saut Horas Saragih
“Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran dua unit rumah tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp250 juta,” Kata IPTU Chandra. (JX)






