SIANTAR
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak MSi diharapkan segera mengambil alih penanganan Laporan Pengaduan (LP) penyerobotan tanah milik Paima Boru Simatupang yang sudah 2 tahun diduga tak kunjung tuntas.
“Kami berharap Bapak Kapolda Sumut mengambil alih perkara ini dan memeriksa oknum penyidik berinisial AJS yang lalai menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” Kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apri Budi pada Rabu (7/12/2022) siang.
Dijelaskan Apri bahwa pada tanggal 2 Desember 2022 kemarin AMSUB melayankan surat Dumas khusus ke Wassidik Polda Sumut dengan Nomor : 025/AMSUB/XII/2022 Perihal Melaporkan Penyidik Reskrim Jatanras Polres Siantar berinisial Bripka AJS yang diduga telah lalai dalam menangani perkara penyerobotan lahan tanah milik warga yang bernama Paima Boru Simatupang. Hal itu didasari belum adanya titik terang untuk menindaklanjuti laporan AMSUB ke Polda Sumut dengan Nomor : 21/AMSUB/XI/2022.
Dari tahun 2019 Ibu Paima Boru Simatupang membuat laporan ke Polres Siantar dengan laporan Nomor : STTPL/266/VIII/2019 tentang terbitnya surat keterangan tanah di atas hak milik ibu Paima boru Simatupang dengan sertifikat nomor : 552 dan akta jual beli nomor : 538/2015 dengan luas tanah 15.462 m².
Namun didalam proses laporan tersebut oknum penyidik mengatakan bahwa sertifikat dan akta jual beli tanah tersebut dianggap masih lemah karna belum melakukan balik nama. Ada rasa kecewa yang dirasakan oleh bu Paima boru Simatupang terhadap pihak kepolisian. Seiring dengan berjalannya waktu Ibu Paima Boru Simatupang melakukan balik nama sertifikat atas nama dirinya. Di tahun 2020 Ibu Paima Boru Simatupang kembali membuat laporan ke Polres Pematang Siantar tentang penyerobotan lahan tanah atas miliknya.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menilai bahwa perilaku perbuatan penyidik tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan publik terhadap instusi kepolisian yang semakin menurun. Hal ini diakibatkan penyidik tidak tuntas menangani kasus terlihat seperti adanya dugaan mengendapkan kasus perkara penyerobotan lahan tanah sesuai dengan pasal 385KUHP ayat (1) dan (6) kurun waktu dua tahun sampai hari ini belum ada kesimpulan tentang perkara tersebut yang memiliki rasa serta berkeadilan terhadap Ibu Paima Boru Simatupang.
Sangat ironis kejadian perkara ini ketika seorang warga Negara yang memiliki hak atas tanah sertifikat dan wajib membayar PBB setiap tahun tidak dapat dilindungi oleh Negara. Sangat tidak masuk akal dimana pemilik yang memiliki sertifikat hak milik namun lemah dimata hukum dibandingkan dengan surat yang tidak memilki dasar alas hak atas tanah.
“Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) terus akan mengawal proses laporan ini serta akan berkomitmen membantu kepolisian dalam menumbuh kembangkan kepercayaan publik,” Pungkas Apri Budi. (TIM)