MEDAN
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menindaklanjuti peraturan larangan mudik tahun 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (17/4/2021) mengatakan Polda Sumut akan melakukan penyekatan disejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.
“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau. Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Daerah se tempat dan stakeholder terkait lainnya,”ujar Kabid Humas.
Hadi juga mengungkapkan Polda Sumut akan menyiapkan Pos Pengamanan (Pospam) disetiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului seperti Medan-Tebingtinggi dan Medan-Langkat. Dimana wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik.
“Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos Pengamanan juga dilengkapi pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






