JAKARTA
Kapolres Asahan, Polda Sumatera Utara (Poldasu) AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK menerima penghargaan langsung dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga Tokoh Nasional, Dr. Seto Mulyadi, M.Psi atau lebih akrab disapa Kak Seto atas Prestasi dan Komitmennya dalam penanganan Kasus anak di wilayah hukum Polres Asahan, Senin (11/1/2021) di Jakarta.
Selain itu, AKBP Nugroho Dwi Karyanto jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) itu juga menerima penghargaan dari Polisi Selebriti Award (Polis Award) yang Tropynya diserahkan langsung Ketua Polis, Zandre Badak.
Ketua Umum LPAI, Dr. Seto Mulyadi, M.Psi menyampaikan dari hati tulus yang paling dalam mengapresiasi Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto atas berbagai program dan komitmennya menangani Kasus Anak baik anak sebagai pelaku kejahatan maupun anak sebagai korban kejahatan.
Apa yang telah dilakukan Polres Asahan dalam hal respon cepat penanganan kasus anak salah satunnya kasus pembunahan anak di bawah umur berinisial NS (14) yang mana para pelaku dapat ditangkap dalam waktu 1 x 24 Jam. “Patut di apresiasi dan menjadi inspirasi oleh Polres lain,”ujar Kak Seto.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kak Seto dan Polis Award 2020 atas Undangan ke Jakarta dalam rangka menerima Apresiasi ini. Momen pemberian penghargaan ini bukan menjadikan pihaknya berbangga diri, tapi justru sebagai tantangan dan Motivasi ke depannya agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Asahan terutama terkait penanganan kasus terhadap anak.
Kapolres berharap agar apa yang telah didapat ini bisa memberikan manfaat kepada organisasi dan personel Polres Asahan untuk bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolres Asahan, mewakili Bapak Kapolda Sumut, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kak Seto dan Polisi Selebriti, sungguh luar biasa dan tidak kami duga sebelumnya,”kata AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan