SIANTAR
Bertempat di Ruang sentra pelayanan kepolisian (SPKT), Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK meresmikan Posko Pelayanan Publik Terpadu, Senin (12/4/2021) pagi.
Kapolres mengatakan Posko Pelayanan Publik Terpadu sebagai tindaklanjut 100 hari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan polri yang terintegrasi.
Pos Pelayanan Publik Terpadu yang dimiliki Polres Siantar memberikan pelayanan terintegrasi dari 7 Fungsi Kepolisian yakni Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Reskrim, Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sie Propam, dan Siwas. “Ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan di instansi Polri khususnya unit pelayanan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat agar terciptanya unit kerja yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas,”ujar Kapolres.
Untuk itu Kapolres mengharapkan masyarakat yang datang ke Polres Siantar dan memerlukan penanganan petugas kepolisian apapun permasalahannya baik Laporan Tindak Pidana maupun laporan-laporan lainnya seperti pohon tumbang, orang hilang, kehilangan barang, laka lantas, penyalahgunaan obat-obatan dan pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan Kepolisian akan langsung dilayani di Ruang Publik Terpadu yang sudah ada.
Pada kesempatan ini Kapolres berpesan kepada petugas Posko Pelayan Pubilk Terpadu sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Siantar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan humanis.
“Sebagai pelayan masyarakat memang sudah seharusnya kita memahami betul keinginan dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar menciptakan inovasi yang bermuara pada terciptanya pelayanan publik yang baik,”kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengakhiri.
Turut hadir, Waka Polres, Kabag Ops, Kabagren, Para Kasat, Kapolsek sejajaran dan personil Polres Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






