SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK memimpin Press Realease keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) meringkus tiga pelaku cabul anak berumur 11 tahun di Lapangan Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnaulauh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam Press Release itu Kapolres didampingi Kasat Rekrim AKP Jerico Lavian Chandra, SH,SIK,MH dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPTU S. Sagala, SH dengan turut menghadirkan ketiga pelaku warga Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berinisial TP (44), KD (50) dan Le (21).
Dalam penjelasannya, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan terdapat tiga Laporan Pengaduan (LP) kasus percabulan korban yang dilaporkan orangtua korban yang terjadi sekitar Bulan Mei 2020 yakni LP Nomor : LP/173/2020/SU/Simal tanggal 29 Mei 2020, LP Nomor : LP/173A/V/2020/SU/Simal tanggal 29 Mei 2020 dan LP Nomor : LP/173B/V/2020/SU/Simaltanggal 29 Mei 2020.
Korban sebut saja bernama Mawar (11) dicabuli di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya Perladangan Kelapa Sawit Dusun Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, di Perladangan Kelapa Sawit Milik Pak Milson Saragih tepatnya didalam Gubuk Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan Perladangan Kelapa Sawit Milik Pak Erwin Sidabalok di Bah Salukkang, Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti bukti, kami sudah tetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka,”ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan terungkapnya percabulan itu bermula pada Hari Senin (25/5/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib saat pelapor bersama anaknya (korban-red) disuruh datang kerumah saksi Urnas Panjaitan. Korban menyebutkan nama Pelaku TP yang sudah mencabulinya di Pinggiran Sungai Bah Bolon tepatnya Perladangan Kelapa Sawit Dusun Sorba Bandar Tonang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Kemudian korban menyebutkan nama Pelaku KD dan Le yang juga mencabulinya.
“Percabulan dilakukan ketiga Pelaku itu masing masing satu kali dengan iming iming diberikan uang jajan Rp1.000. Status korban sudah tidak sekolah. Ketiga Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”jelas Agus Waluyo.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan proses penyidikan selalu berfokus terhadap Pelaku sedangkan korban kurang di perhatian. Dalam hal ini melalui Kasat Reskrim tentunya melakukan upaya upaya dan langkah langkah perlindungan terhadap korban dengan sudah koordinasi terhadap Pemerintah Daerah untuk dibantu baik secara medis maupun pangan nya.
“Hingga saat ini Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga akan lakukan upaya paksa melakuan penahanan terhadap ketiga pelaku,”kata AKBP Agus Waluyo mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






