DELI SERDANG II
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan, pada hari Rabu (20/8/2025).
Tampak hadir juga Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH dan personil perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, serta Perwakilan UPTD PPA Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang awalnya menjelaskan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Paret sawah milik korban meninggal berinsiail MI berlokasi di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu (13/4/2025) pagi pukul 07.00 Wib.
Saat itu korban sempat diduga meninggal akibat korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) saat mengendarai sepedamotor kemudian orangtua korban bernama Rudi membuat Laporan Polisi ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deli Serdang.
Setelah dilakukukan penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas menyimpulkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertulis berdasarkan Fakta dan Olah TKP serta Keterangan Saksi dan Saksi Ahli bahwa penyebab kematian korban adalah Pendarahan di Rongga Kepala akibat rudal paksa tumpul dihantamkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Adanya kesimpulan tersebtu maka pihak Unit Gakkum Sat Lantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus lakalalantas tersebut.
Selanjutnya penyidik Sat Reskrim membuat laporan polisi di SPKT Polresta Deli Serdang guna dilakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dari kasus ini Polresta Deli Serdang sudah menahan 2 orang anak laki kaki serta 2 orang dewasa iniaiL AS (18) dan MH (20) sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran” jelas Kombes Pol Hendria.
Kemudian Kapolresta menjelaskan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan yang berawal pada hari Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 23.10 wib pelapor bersama rekannya bernama DI, AM dan RKS sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI ke 80 tahun di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sekira pukul 23.30 wib setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi, tiba-tiba datang sebuah mobil dan tiga kereta berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa senjata senapan angin langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut. Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian kanan DI sedangkan teman DI terkena salah satu peluru mengenai bagian uluh hatinya.
‘Bahwa dari kedua kasus tersebut kita sudah mengamankan sebanyak 7 tersangka kasus pertama dengan 4 tersangka dan kasus kedua 3 tersangka” Pungkas Kombes Pol Hendria.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menambahkan satu orang tersangka masih dalam pengejaran dalam kasus pembunuhan berencana tersebut akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk Kasus pertama kami telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun” tuturnya
“Untuk kasus kedua diterapkan Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara” Kata Kompol Risqi Akbar. (*/Fred)