Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Agustus 2025 | 23:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELI SERDANG II

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan, pada hari Rabu (20/8/2025).

Tampak hadir juga Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH dan personil perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, serta Perwakilan UPTD PPA Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang awalnya menjelaskan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Paret sawah milik korban meninggal berinsiail MI berlokasi di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu (13/4/2025) pagi pukul 07.00 Wib.

Saat itu korban sempat diduga meninggal akibat korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) saat mengendarai sepedamotor kemudian orangtua korban bernama Rudi membuat Laporan Polisi ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukukan penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas menyimpulkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertulis berdasarkan Fakta dan Olah TKP serta Keterangan Saksi dan Saksi Ahli bahwa penyebab kematian korban adalah Pendarahan di Rongga Kepala akibat rudal paksa tumpul dihantamkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Adanya kesimpulan tersebtu maka pihak Unit Gakkum Sat Lantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus lakalalantas tersebut.

Selanjutnya penyidik Sat Reskrim membuat laporan polisi di SPKT Polresta Deli Serdang guna dilakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dari kasus ini Polresta Deli Serdang sudah menahan 2 orang anak laki kaki serta 2 orang dewasa iniaiL AS (18) dan MH (20) sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran” jelas Kombes Pol Hendria.

Kemudian Kapolresta menjelaskan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan yang berawal pada hari Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 23.10 wib pelapor bersama rekannya bernama DI, AM dan RKS sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI ke 80 tahun di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sekira pukul 23.30 wib setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi, tiba-tiba datang sebuah mobil dan tiga kereta berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa senjata senapan angin langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut. Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian kanan DI sedangkan teman DI terkena salah satu peluru mengenai bagian uluh hatinya.

‘Bahwa dari kedua kasus tersebut kita sudah mengamankan sebanyak 7 tersangka kasus pertama dengan 4 tersangka dan kasus kedua 3 tersangka” Pungkas Kombes Pol Hendria.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menambahkan satu orang tersangka masih dalam pengejaran dalam kasus pembunuhan berencana tersebut akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk Kasus pertama kami telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun” tuturnya

“Untuk kasus kedua diterapkan Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara” Kata Kompol Risqi Akbar. (*/Fred)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tersangka FM dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap...

Read more
Pengedar narkoba sabu yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam...

Read more
Sepasang remaja pengedar ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Sepasang Remaja Pengedar Ektasi di Medan Timur Diringkus Polisi

20 Oktober 2025 | 10:41 WIB

MEDAN II Sepasang remaja pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu...

Read more
Salah satu pelaku komplotan begal yang bereaksi di Jalan Panglima Denai ditangkap Polsek Medan Area. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor !! Pukul Polisi Setelah Ditangkap, Begal Sadis Diberikan Timah Panas Dikedua Kakinya Oleh Polisi

20 Oktober 2025 | 06:53 WIB

MEDAN II Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil melumpuhkan seorang anggota komplotan begal sadis yang menggunakan senjata tajam jenis...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berikan Bantuan kepada Warga Rumah Terbakar di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB
BERITA

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 | 12:56 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 11:32 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

22 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB
LAKA LANTAS

Pengendara Honda Beat Luka Berat Tabrak Truk Cold Diesel, Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP

22 Oktober 2025 | 08:38 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita