Media Online Jurnal X
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Agustus 2025 | 23:50 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELI SERDANG II

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan, pada hari Rabu (20/8/2025).

Tampak hadir juga Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH dan personil perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, serta Perwakilan UPTD PPA Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang awalnya menjelaskan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Paret sawah milik korban meninggal berinsiail MI berlokasi di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu (13/4/2025) pagi pukul 07.00 Wib.

Saat itu korban sempat diduga meninggal akibat korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) saat mengendarai sepedamotor kemudian orangtua korban bernama Rudi membuat Laporan Polisi ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukukan penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas menyimpulkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertulis berdasarkan Fakta dan Olah TKP serta Keterangan Saksi dan Saksi Ahli bahwa penyebab kematian korban adalah Pendarahan di Rongga Kepala akibat rudal paksa tumpul dihantamkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Adanya kesimpulan tersebtu maka pihak Unit Gakkum Sat Lantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus lakalalantas tersebut.

Selanjutnya penyidik Sat Reskrim membuat laporan polisi di SPKT Polresta Deli Serdang guna dilakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dari kasus ini Polresta Deli Serdang sudah menahan 2 orang anak laki kaki serta 2 orang dewasa iniaiL AS (18) dan MH (20) sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran” jelas Kombes Pol Hendria.

Kemudian Kapolresta menjelaskan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan yang berawal pada hari Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 23.10 wib pelapor bersama rekannya bernama DI, AM dan RKS sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI ke 80 tahun di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sekira pukul 23.30 wib setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi, tiba-tiba datang sebuah mobil dan tiga kereta berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa senjata senapan angin langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut. Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian kanan DI sedangkan teman DI terkena salah satu peluru mengenai bagian uluh hatinya.

‘Bahwa dari kedua kasus tersebut kita sudah mengamankan sebanyak 7 tersangka kasus pertama dengan 4 tersangka dan kasus kedua 3 tersangka” Pungkas Kombes Pol Hendria.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menambahkan satu orang tersangka masih dalam pengejaran dalam kasus pembunuhan berencana tersebut akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk Kasus pertama kami telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun” tuturnya

“Untuk kasus kedua diterapkan Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara” Kata Kompol Risqi Akbar. (*/Fred)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Dua mahasiswa yang ditangkap polisi mengedarkan daun ganja kering di kalangan mahasiswa. (Foto Ist)
Medan

2 Mahasiswa Diringkus Polisi, Edarkan Ganja Dikalangan Rekan Mahasiswa

8 Juli 2026 | 14:34 WIB

MEDAN II Dua oknum mahasiswa di Kota Medan, yang selama ini kerap mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kalangan...

Read more
Jenajah korban saat dievakuasi dari TKP dan pelaku M br. A saat diamankan Kanit Intel IPDA Syaiful Bahri Panjaitan SH
BERITA KRIMINALITAS

Anak Diduga ODGJ Nekat Bunuh Ibu Kandung, Kapolseķ Sianțar Timur Pimpin Cek TKP

8 Juli 2026 | 13:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Warga yang tinggal di Jalan Cendawan Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dihebohkan kejadian seorang anak diduga...

Read more
Tersangka RA saat ditest urine Tim Opsnal diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Diduga Miliki Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani

8 Juli 2026 | 12:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan...

Read more
Tersangka NIZD dan barang bukti
Narkoba

Miliki 8 Butir Ekstasi, Sat Narkoba Polres Pematangsianțar Amankan RA Diparkiran Nadia Hotel

8 Juli 2026 | 12:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di parkiran Nadia Hotel...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsianțar Laksanakan Baksos di Panti Asuhan Vita Dulcedo

8 Juli 2026 | 19:31 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Dugaan Pencurian Besi Tiang Bendera Dengan Problem Solving

8 Juli 2026 | 16:53 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Pematang Bandar

8 Juli 2026 | 16:25 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar T.A TA 2026

8 Juli 2026 | 15:07 WIB
BERITA

PH Eks Kadis PMD Samosir Kritik JPU, Pertanyakan Status Hukum Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan

8 Juli 2026 | 14:48 WIB
BERITA

PUD Pasar Diminta Transparan Soal Laporan Keuanga, Reinhart Jeremi Aninditha : Kami Minta Pemko Medan Untuk Benahi PAD !

8 Juli 2026 | 14:42 WIB
BERITA

PAD Medan Pajak dan Parkir Bocor Terus, Fraksi PAN-Perindo Desak Dilakukan Penerapan Sistem Digitalisasi

8 Juli 2026 | 14:38 WIB
Medan

2 Mahasiswa Diringkus Polisi, Edarkan Ganja Dikalangan Rekan Mahasiswa

8 Juli 2026 | 14:34 WIB
BERITA

Jalin Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur DDS di Gudang Expedisi

8 Juli 2026 | 14:20 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Marihat Mediasi Pelemparan Rumah di Gang Buntu

8 Juli 2026 | 14:15 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Anak Diduga ODGJ Nekat Bunuh Ibu Kandung, Kapolseķ Sianțar Timur Pimpin Cek TKP

8 Juli 2026 | 13:10 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Diduga Miliki Sabu 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani

8 Juli 2026 | 12:23 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep