Media Online Jurnal X
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
20 Agustus 2025 | 23:50 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELI SERDANG II

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK pimpin konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pembunuah berencana dan penganiayaan, pada hari Rabu (20/8/2025).

Tampak hadir juga Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH, Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH dan personil perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, serta Perwakilan UPTD PPA Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang awalnya menjelaskan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Paret sawah milik korban meninggal berinsiail MI berlokasi di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada hari Minggu (13/4/2025) pagi pukul 07.00 Wib.

Saat itu korban sempat diduga meninggal akibat korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) saat mengendarai sepedamotor kemudian orangtua korban bernama Rudi membuat Laporan Polisi ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Deli Serdang.

Setelah dilakukukan penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas menyimpulkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertulis berdasarkan Fakta dan Olah TKP serta Keterangan Saksi dan Saksi Ahli bahwa penyebab kematian korban adalah Pendarahan di Rongga Kepala akibat rudal paksa tumpul dihantamkan dari atas kepala korban sepanjang 25 cm. Adanya kesimpulan tersebtu maka pihak Unit Gakkum Sat Lantas melakukan penghentian penyelidikan terhadap kasus lakalalantas tersebut.

Selanjutnya penyidik Sat Reskrim membuat laporan polisi di SPKT Polresta Deli Serdang guna dilakukan penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dari kasus ini Polresta Deli Serdang sudah menahan 2 orang anak laki kaki serta 2 orang dewasa iniaiL AS (18) dan MH (20) sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran” jelas Kombes Pol Hendria.

Kemudian Kapolresta menjelaskan kasus tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau penganiayaan yang berawal pada hari Senin (11/8/2025) malam sekira pukul 23.10 wib pelapor bersama rekannya bernama DI, AM dan RKS sedang memasang spanduk Pemuda Pancasila (PP) untuk memperingati HUT RI ke 80 tahun di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sekira pukul 23.30 wib setelah selesai memasang spanduk dan ingin mengambil dokumentasi, tiba-tiba datang sebuah mobil dan tiga kereta berjumlah sekitar 10 orang dengan membawa senjata senapan angin langsung menembaki semua yang ada di lokasi tersebut. Salah satu peluru senapan angin mengenai kaki pada bagian kanan DI sedangkan teman DI terkena salah satu peluru mengenai bagian uluh hatinya.

‘Bahwa dari kedua kasus tersebut kita sudah mengamankan sebanyak 7 tersangka kasus pertama dengan 4 tersangka dan kasus kedua 3 tersangka” Pungkas Kombes Pol Hendria.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menambahkan satu orang tersangka masih dalam pengejaran dalam kasus pembunuhan berencana tersebut akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk Kasus pertama kami telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun” tuturnya

“Untuk kasus kedua diterapkan Pasal 170 Ayat (1), ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara” Kata Kompol Risqi Akbar. (*/Fred)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Para pelaku yg ditangkap (Foto Ist)
Medan

Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan Digerebek Polisi, 2 Pengedar dan 7 Pemakai Ditangkap

24 Agustus 2026 | 13:56 WIB

MEDAN II Dua sarang narkoba di pemukiman padat Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (23/8) digerebek polisi. Hasilnya polisi berhasil...

Read more
Dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai dan Medan Tembung (Foto Ist)
Medan

Edarkan Ekstasi Dua Orang Muda – Mudi di Jalan Panglima Denai Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok

23 Agustus 2026 | 23:38 WIB

MEDAN II Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua muda - mudi diringkus di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai...

Read more
Ephorus BNKP Pdt. Otoriteit Dachi, S.Th., M.Si., didampingi Praeses BNKP Resort 42 Pdt. Tehefeli Lafau, S.Th, Pendeta Resort 42 Pdt. Rosmawati Hulu, S.Th serta para pendeta di wilayah Resort 42 membuka selubung papan nama gereja sebagai tanda penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom. (Foto Ist)
BERITA

Penahbisan Gereja BNKP Resort 42 Tanjung Anom Berlangsung Khidmat, Ephorus Targetkan Kemandirian Sinode

23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

DELI SERDANG II Penahbisan Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Resort 42 Tanjung Anom di Jalan H.M. Puna Sembiring, Gang...

Read more
Pelaku MRJBB dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Ditangkap di Rambung Merah, Polsek Gunung Malela Ungkap Pemuda 22 Tahun Simpan Sabu di Kamar Hotel Sentral Inn Pematangsiantar

23 Agustus 2026 | 11:20 WIB

SIMALUNGUN II Berawal ditangkap di Jalan Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Polsek Gunung Malela Polres...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut Hari Jadi Ke-78, Polwan Polres Tanjungbalai Gelar Police Go To School

24 Agustus 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota dan Sosialisasi Call Center 110

24 Agustus 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Personel

24 Agustus 2026 | 19:10 WIB
BERITA

Akademisi di Medan Resmi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Pelapor Minta Segera Ditahan

24 Agustus 2026 | 19:02 WIB
BERITA

Polsek Silou Kahean Sigap Damaikan Kasus Penghadangan Siswa di Pardomuan Bandar Lewat Mediasi Kekeluargaan

24 Agustus 2026 | 18:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Ombudsman RI, Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan Publik

24 Agustus 2026 | 18:52 WIB
BERITA

Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Mendadak Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol

24 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Curanmor

Polsek Gunung Malela Ringkus Kedi Pelaku Curanmor di Aceh 

24 Agustus 2026 | 18:28 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Bagikan Sembako dan Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu

24 Agustus 2026 | 17:26 WIB
BERITA

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Soroti Lemahnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

24 Agustus 2026 | 17:22 WIB
BERITA

Anak Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 65 Tahun Diciduk Polisi

24 Agustus 2026 | 17:18 WIB
BERITA

Hadapi arhutla, Kapolda Sumut Cek Kesiapan Personel, Peralatan dan Kendaran

24 Agustus 2026 | 17:12 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis