Media Online Jurnal X
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Binsar Simarmata. (Foto Ist)

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Binsar Simarmata. (Foto Ist)

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Soroti Lemahnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Agustus 2026 | 17:22 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah sejak lama di setiap kelurahan dinilai sangat lemah dan tidak berdaya. Tugas dan fungsi Lembaga Kasyarakatan tersebut jauh dari harapan.

Hal itu diungkap Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan melalui juru bicaranya Binsar Simarmata SS MM, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2/2013 tantang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/8) di gedung DPRD Medan.

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, kata Binsar, memandang hal ini, karena terlalu kuatnya intervensi dari institusi pemerintahan kelurahan, kecamatan dan seterusnya ke atas.

“Jika berbeda memberi masukan yang bersifat kritik, maka besok-besoknya pimpinan Lembaga Kemasyarakatan langsung diganti dan dipecat,” ungkap Binsar.

Karenanya, kata Binsar, perihal tersebut, Fraksi PAN-Perindo memohon penjelasan dari pihak terkait, yakni Pemko Medan.

Dijelaskannya, Lembaga Kemasyarakatan merupakan aset yang berperan strategis membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot. Juga merupakan mitra bagi pemerintahan setempat.

Dimana, kata Binsar, tugas Lembaga Kemasyarakatan secara umum, di antaranya, menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif. Kemudian mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

“Pengajuan Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan didasari penataan regulasi serta mengikuti perkembangan sosial kemasyarakatan yang ada. Kebijakan daerah harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan lebih tinggi, yakni kebijakan pusat,” papar Binsar.

Dalam hal kerangka hukum nasional, ujarnya, aturan daerah tidak dapat bertentangan dengan aturan lebih tinggi di atasnya.

Pencabutan Perda No 2/2013, imbuhnya, mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional. Di antaranya UU No 23/2014 tentang Pemda, Permendagri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatn Desa dan Lembaga Adat Desa serta PP No 47/2015 terkait Pelaksanaan UU Desa.

Lebih lanjut dikatakannya, UU No 23/2014 tentang Pemda, tidak secara khusus mendedikasikan satu bab panjang merinci jenis atau teknis operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

“Karena pengaturan spesifik mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa secara utama diamanatkan melakui UU No 6/2018 tentang Desa,” urainya.

Beberapa hal sangat penting menjadi catatan bagi Fraksi PAN-Perindo, tegas Binsar, yakni penataan regulasi yang harus menjadi momentum memperkuat Kelembagaan Masyarakat, memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan peran dan partisipasi masyarakat Kota Medan tetap berjalan optimal.

Pencabutan Perda, ujarnya, tidak dimaksudkan mengurangi peran serta Lembaga Kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat. Pemko Medan juga harus menjelaskan bagaimana formula yang akan dilakukan, dalam memberikan dukungan terhadap peran dan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan.

“Pencabutan Perda No 2/2013 tentang Lembaga Kenasyarakatan bukan berarti ditiadakannya Lembaga Kemasyarakatan. Apa format dan jenis-jenis dalam regulasi Pemko Medan terkait Lembaga Kemasyarakatan ini,” pungkasnya. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pelaku Curanmor, RS alias Kedi dan barang bukti diamankan di Polsek Gunung Malela
Curanmor

Polsek Gunung Malela Ringkus Kedi Pelaku Curanmor di Aceh 

24 Agustus 2026 | 18:28 WIB

SIMALUNGUN II Kegigihan personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun membuahkan hasil setelah berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan...

Read more
Polres Tanjungbalai Bagikan Sembako dan Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Bagikan Sembako dan Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu

24 Agustus 2026 | 17:26 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai melalui Polsek Datuk Bandar kembali menunjukkan kepedulian sosialnya kepada masyarakat kurang mampu. Melalui program "Minggu Kasih", petugas...

Read more
Pelaku yang diduga lakukan kekerasan seksual diamankan Polres Karo. (Foto Ist)
BERITA

Anak Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 65 Tahun Diciduk Polisi

24 Agustus 2026 | 17:18 WIB

KARO II Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar dan berbicara, diduga menjadi korban kekerasan...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengecek kesiapan personil, peralatan hingga kendaraan menghadapi situasi tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumut (Foto Ist)
BERITA

Hadapi arhutla, Kapolda Sumut Cek Kesiapan Personel, Peralatan dan Kendaran

24 Agustus 2026 | 17:12 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K. M.H bersama pejabat utama (PJU) Polda Sumut mengecek...

Read more

Berita Terbaru

Curanmor

Polsek Gunung Malela Ringkus Kedi Pelaku Curanmor di Aceh 

24 Agustus 2026 | 18:28 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Bagikan Sembako dan Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu

24 Agustus 2026 | 17:26 WIB
BERITA

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Soroti Lemahnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

24 Agustus 2026 | 17:22 WIB
BERITA

Anak Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 65 Tahun Diciduk Polisi

24 Agustus 2026 | 17:18 WIB
BERITA

Hadapi arhutla, Kapolda Sumut Cek Kesiapan Personel, Peralatan dan Kendaran

24 Agustus 2026 | 17:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli BLP Antisipasi Guantibmas

24 Agustus 2026 | 14:26 WIB
BERITA

Papan Bunga Kritik Dugaan Kriminalisasi Guru LS Hiasi PN Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu

24 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Medan

Dua Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan Digerebek Polisi, 2 Pengedar dan 7 Pemakai Ditangkap

24 Agustus 2026 | 13:56 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Pematangsiantar Turun ke Sekolah Edukasi Pelajar

24 Agustus 2026 | 13:52 WIB
Medan

Polisi Ciduk Komplotan Pencurian Ponsel Mewah di Jalan Brigjend Katamso Medan

24 Agustus 2026 | 13:44 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Sosialisasi Program Paham AI di SMA Sultan Agung

24 Agustus 2026 | 13:40 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPDA Fadlan Fahmi Terima Penghargaan dari Camat Siantar Sitalasari

24 Agustus 2026 | 10:50 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis