MEDAN II
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang akademisi di Medan berinisial ABS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.
Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah penasihat hukum pelapor, Lucia Lastiur Lumban Raja, yakni Benri Pakpahan, SH, MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates
mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8). Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024 sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.
“Kedatangan kita hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak,” kata Benri kepada wartawan.
Menurut Benri, berdasarkan SP2HP yang diterima, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Benri.
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ABS.
“Dari pasal yang disangkakan, ancamannya lima tahun. Secara objektif bisa dilakukan penahanan. Itu harapan kita kepada penyidik,” katanya.
Menurut Bennri, penahanan diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan karena perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun,” ujar Benri.
Meski demikian, Benri menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait penahanan kepada penyidik.
Sementara itu, Lucia Lastiur Lumban Raja,
berharap penetapan tersangka terhadap ABS segera ditindaklanjuti dengan proses hukum, termasuk penahanan.
“Harapan saya, tersangka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga segera ditahan sebagai efek jera. Karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik, seorang tenaga pendidik,” kata Lucia.
Lucia mengungkapkan, dirinya dan ABS hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.
Namun, kata Lucia, hingga kini belum ada penyelesaian maupun upaya dari pihak ABS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka,” katanya.
Lucia juga mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah melakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Dari pihak keluarga sudah pernah dilakukan mediasi, namun upaya tersebut gagal,” ujarnya.
Lucia mengaku anaknya tidak pernah mendapatkan nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun.
“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkapnya.
Selain itu, Lucia menyebut pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dengan ABS.
“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” kata Lucia.
Lucia berharap proses hukum terhadap ABS dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya.
“Harapannya segera ditahan, bukan hanya penetapan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan agar ada efek jera,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Lucia Lastiur Br Lumbanraja (31) / Lucia Lastiur Lumban Raja pada tanggal 27 Juli 2026 datang dari Pekanbaru datang ke Medan bersama putrinya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Mapolda Sumut.
Dimana, kasus yang dilaporkan Lucia sebagai korban KDRT dengan No LP/B/825/VI/2024/SPKT/ Polda Sumut yang sudah 2 tahun tidak berjalan serta tidak ada ditetapkan tersangka.
“Sudah 2 tahun laporan saya di Polda Sumut tapi tidak ada jawaban sampai sekarang Bapak Kapolda. Juga anak saya pun tidak diakui sampai sekarang, dibiaya pun kami tidak ada,” ujar Lucia dengan linangan air mata yang berharap adanya keadilan karena hingga kini juga tidak mendapatkan nafkah dari sang suami dalam aksinya. (ROM)






