Media Online Jurnal X
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Lucia Lastiur Lumban Raja didampingi kuasa hukumnya Benri Pakpahan, SH, MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates mendatangi Polda Sumut (Foto Ist)

Lucia Lastiur Lumban Raja didampingi kuasa hukumnya Benri Pakpahan, SH, MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates mendatangi Polda Sumut (Foto Ist)

Akademisi di Medan Resmi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Pelapor Minta Segera Ditahan

# Lucia Lastiur Lumban Raja : Sudah 2 Tahun Laporanku Tidak Jalan di Polda Sumut

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Agustus 2026 | 19:02 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang akademisi di Medan berinisial ABS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.

Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah penasihat hukum pelapor, Lucia Lastiur Lumban Raja, yakni Benri Pakpahan, SH, MH dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates
mendatangi Polda Sumut, Senin (24/8). Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juni 2024 sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.

“Kedatangan kita hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak,” kata Benri kepada wartawan.

Menurut Benri, berdasarkan SP2HP yang diterima, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ABS sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Benri.

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ABS.

“Dari pasal yang disangkakan, ancamannya lima tahun. Secara objektif bisa dilakukan penahanan. Itu harapan kita kepada penyidik,” katanya.

Menurut Bennri, penahanan diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan karena perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun,” ujar Benri.

Meski demikian, Benri menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait penahanan kepada penyidik.

Sementara itu, Lucia Lastiur Lumban Raja,
berharap penetapan tersangka terhadap ABS segera ditindaklanjuti dengan proses hukum, termasuk penahanan.

“Harapan saya, tersangka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga segera ditahan sebagai efek jera. Karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik, seorang tenaga pendidik,” kata Lucia.

Lucia mengungkapkan, dirinya dan ABS hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.

Namun, kata Lucia, hingga kini belum ada penyelesaian maupun upaya dari pihak ABS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka,” katanya.

Lucia juga mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah melakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Dari pihak keluarga sudah pernah dilakukan mediasi, namun upaya tersebut gagal,” ujarnya.

Lucia mengaku anaknya tidak pernah mendapatkan nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun.

“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkapnya.

Selain itu, Lucia menyebut pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dengan ABS.

“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” kata Lucia.

Lucia berharap proses hukum terhadap ABS dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya.

“Harapannya segera ditahan, bukan hanya penetapan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan agar ada efek jera,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Lucia Lastiur Br Lumbanraja (31) / Lucia Lastiur Lumban Raja pada tanggal 27 Juli 2026 datang dari Pekanbaru datang ke Medan bersama putrinya dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Mapolda Sumut.

Dimana, kasus yang dilaporkan Lucia sebagai korban KDRT dengan No LP/B/825/VI/2024/SPKT/ Polda Sumut yang sudah 2 tahun tidak berjalan serta tidak ada ditetapkan tersangka.

“Sudah 2 tahun laporan saya di Polda Sumut tapi tidak ada jawaban sampai sekarang Bapak Kapolda. Juga anak saya pun tidak diakui sampai sekarang, dibiaya pun kami tidak ada,” ujar Lucia dengan linangan air mata yang berharap adanya keadilan karena hingga kini juga tidak mendapatkan nafkah dari sang suami dalam aksinya. (ROM)

Share5Tweet3SendShare

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota
BERITA

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota dan Sosialisasi Call Center 110

24 Agustus 2026 | 19:23 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga, Satuan Samapta Polres Tanjungbalai menggelar patroli kota secara...

Read more
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Personel

24 Agustus 2026 | 19:10 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai menggelar apel pagi rutin yang dipimpin Kabag SDM Kompol HE Sidauruk, S.H., M.H., di halaman Mako...

Read more
Polsek Silou Kahean Sigap Damaikan Kasus Penghadangan Siswa di Pardomuan Bandar Lewat Mediasi Kekeluargaan
BERITA

Polsek Silou Kahean Sigap Damaikan Kasus Penghadangan Siswa di Pardomuan Bandar Lewat Mediasi Kekeluargaan

24 Agustus 2026 | 18:57 WIB

SIMALUNGUN II Personel Polsek Silou Kahean, Polres Simalungun berhasil menuntaskan persoalan penghadangan sejumlah pelajar melalui jalur problem solving atau mediasi...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menerima kunjungan Tim Ombudsman RI
BERITA

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Ombudsman RI, Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan Publik

24 Agustus 2026 | 18:52 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian pelayanan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota dan Sosialisasi Call Center 110

24 Agustus 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Personel

24 Agustus 2026 | 19:10 WIB
BERITA

Akademisi di Medan Resmi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Pelapor Minta Segera Ditahan

24 Agustus 2026 | 19:02 WIB
BERITA

Polsek Silou Kahean Sigap Damaikan Kasus Penghadangan Siswa di Pardomuan Bandar Lewat Mediasi Kekeluargaan

24 Agustus 2026 | 18:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Ombudsman RI, Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan Publik

24 Agustus 2026 | 18:52 WIB
BERITA

Usai Apel Pagi, Kapolres Simalungun Mendadak Cek HP Personel Antisipasi Judi Online dan Pinjol

24 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Curanmor

Polsek Gunung Malela Ringkus Kedi Pelaku Curanmor di Aceh 

24 Agustus 2026 | 18:28 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian, Polres Tanjungbalai Bagikan Sembako dan Tali Asih Kepada Warga Kurang Mampu

24 Agustus 2026 | 17:26 WIB
BERITA

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Soroti Lemahnya Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

24 Agustus 2026 | 17:22 WIB
BERITA

Anak Disabilitas Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 65 Tahun Diciduk Polisi

24 Agustus 2026 | 17:18 WIB
BERITA

Hadapi arhutla, Kapolda Sumut Cek Kesiapan Personel, Peralatan dan Kendaran

24 Agustus 2026 | 17:12 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli BLP Antisipasi Guantibmas

24 Agustus 2026 | 14:26 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis