SIMALUNGUN
Kapolsek Saribudolok IPTU Hosea Ginting, SH memimpin penangkapan Pelaku Sudianto Manihuruk (36) warga Dusun Janji Mariah Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku Sudianto ditangkap hari Kamis (23/4/2020) sore sekira pukul 18.10 wib diperladangan atau kebun kol dan kopi yang terletak di Dusun Sippan, Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Awalnya sore itu sekira pukul 17.30 wib Kapolsek Saribu Dolok IPTU Hosea Ginting, SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diperladangan / kebun kol dan kopi yang terletak di Dusun Sippan Nagori Silimakuta Barat, Kecamatan Pematang Silimakuta akan ada transaksi narkoba Jenis Sabu dengan ciri ciri orang berbadan tinggi, besar, gemuk.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 18.15 Wib Kapolsek bersama para personilnya berhasil menangkap Pelaku Sudianto sesuai ciri ciri persis diberikan masyarakat itu. Dari Pelaku Sudianto ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 unit Handphone merk samsung warna putih, 1 buah kaca pirex, 2 buah sedotan/ Pipet Kecil, 1 cup kecil air mineral merk OH5, 1 jaket kulit Hitam dan 1 Mancis warna biru.
“Pelaku Sudianto Manihuruk dan barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba dan juga sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan