SIMALUNGUN
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Syamsul Baharuddin, SH menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum tahun 2019 di Kecamatan Hutabayu Raja tepatnya Kantor Pangulu Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Rabu (12/8/2020) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan itu dilaksanakan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Undangan Pangulu Nagori Marihat Mayang No: 005/MM/ 2020 tanggal 27 Juli 2020.
Indri, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam pemaparan nya penyuluhan hukum Bidang Agraria sesuai UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraia (UUPA).
Pendaftaran hak atas tanah secara terus menerus disertai dengan letak, batas dan luas bidang tanah. Mekanismenya yang berhak atas tanah tersebut mengajukan permohonan yang ke Kantor Pangulu setempat. Apabila bidang tanah tersebut keadaan sengketa harus dicatat.
Sementara itu Agus, SH yang juga dari Kejari Simalungun menyampaikan atau memberikan penyuluhan hukum mengenai ketentuan pidana tentang hak tanah.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Syamsul BAGARUDIN, SH menyampaikan penyuluhan hukum UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Obat terlarang.
Selannjtnya Kepala Puskesmas Huta Bayu Raja dr. Eric Sidabutar menyampaikan atau memberikan penyuluhan tentang kesehatan pencegahan wabah Virus Corona (Covid 19) yang ciri-cirinya batuk, pilek, infulensa, bersin, dan lain-lainnya agar tetap pakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan air bersih dan mengalir, jaga jarak dan lainnya.
Disela sela kegiatan itu, Aparat Nagori dan masyarakat Marihat mayang memberikan cindera mata berupa mangulosi Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Syamsul Baharuddin, SH dan kepada Pihak Kejari Simalungun serta Kepala Puskesmas Huta Bayu Raja.
“Terimakasih sudah terlaksananya Penyuluhan Hukum ini,”ujar Pangulu Nagori Marihat Mayang, Sunggul Sihombing.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan