JAKARTA
Akhirnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
“Tim khusus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Tim khusus (timsus) Polri menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.
Kemarin, Listyo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Listyo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.
Jenderal Sigit menegaskan hal ini merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang. Dia mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya agar mengungkap kasus ini dengan jelas.
“Ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan,” kata Jenderal Sigit.(*/ROM)