JAKARTA II
Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara atas kasus tindakan rudakpaksa seorang anak berusia 7 tahun di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat.
Korban dikabarkan diperkosa dua orang pria, salah satu pelaku disebut merupakan orang terdekat dari keluarga korban.
Kasus rudapaksa anak berusia 7 tahun di Langkat, Sumatera Utara sempat ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos).
Diakun @hotmanparisofficial orang tua korban sendiri meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasus yang menimpa anaknya itu.
Hotman Paris juga mengunggah permohonan orang tua korban melalui akun media sosial pribadinya pada Selasa (30/1) lalu.
“Kepada bapak Hotman Paris, saya orang tua korban, dari pencabulan yang viral di Kota Langkat. Mohon bantuan hukum bapak untuk menjadi kuasa hukum saya sebesar harapan kami, agar bapak bersedia, terima kasih,” kata orang tua korban memohon ke Hotman Paris.
Di dalam unggahnya, Hotman Paris juga melampirkan kronologi singkat aksi rudapaksa yang dialami oleh anak berusia 7 tahun di Langkat itu.
Pada haris kamis tanggal 11 Januari 2024, orangtua korban sepulang dari laut (bekerja) melihat pelaku dan korban berada dalam rumah korban.
Korban pada saat itu terlentang dengan kondisi pakaian sudah tidak dikenakan dan terbaring lemas, sementara pelaku berada di kamar mandi rumah korban, ibu korban bertanya kepada pelaku kenapa mandi di rumah dia, terus jawab pelaku iya numpang mandi.
Setelah itu ibu pelaku memeriksa keseluruhan pakaian korban dan terdapat air mani pelaku. Dan orangtua korban langsung menanyai korban, korban pun mengaku telah diperkosa oleh pelaku yg berumur 40 tahun sebanyak 5x ditempat berbeda beda (di pelantaran sungai, rumah korban dll), dan pelaku yang berumur 15 tahun sudah 5x memperkosa korban!
“Gimana ini Kapolres Langkat, Sumut & Kapolri? Halo Propam Mabes Polri?? Korban baru 7 tahun cewek! Knp Polres Langkat belum periksa oknum tsb?,” tulis Hotman Paris melalui akun instagramnya.
Unggahan Hotman Paris terkait kasus tersebut ternyata juga mendapat respon dari Humas Polres Langkat. Disebutkan jika saat ini kasus tersebut tengah ditangani.
Humas Polres Langkat mengungkapkan jika kasus tersebut juga telah dilaporkan sesuai LP / B / 14 /I/ 2024/ SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Januari 2024 dengan terlapor 1 orang an. F (13).
“Kami telah melakukan visum terhadap korban dan juga mengirimkan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta SP2HP kepada pelapor,” tulis akun instagram Humas Polres Langkat.
Pihak Polres Langkat juga menyampaikan jika pelaku F (13) telah berhasil diamankan, sedangkan dugaan pelaku lainnya yaitu I (40), masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terselesaikan,” tulisnya. (*/rom)