Media Online Jurnal X
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
Tersangka ES diapit Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar

Tersangka ES diapit Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Januari 2026 | 15:20 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) tetapkan ES sebagai Tersangka Dugaan Korupsi atas penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), pada hari Rabu (21/1/2026).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Erwin Purba SH didampingi Kepala seksi (Kasi) Intelijen Hery P. Situmorang SH. MH dan Kasi Pidsus Arga Hutagalung SH. MH pada Kamis (22/1/2026) siang.

Tersangka ES diapit Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar saat membawa tersangka ES dari Kota Medan

Kajari menjelaskan tersangka ES merupakan yang menguasai dan menyewakan lahan milik negara (BUMN) sehingga yang bersangkutan memperoleh keuntungan.

Sebelum penetapan tersangka, Tim penyidik Pidsus sudah melakukan pemanggilan ES sebagai saksi secara patut dan sah sebanyak 3 kali namun ES tidak hadir tanpa alasan yang sah sehingga pada hari Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Pematang siantar dengan Surat Perintah membawa ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan 2 alat bukti Tim Penyidik Pidsus menetapkan ES Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dalam perkara Penguasaan dan Penyewaan Lahan Milik Negara.

“Terhadap tersangka ES dipersangkakan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 dari Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Jelas Erwin..

Lebih lanjut Kajari menambahkan kerugian Negara Penguasaan Dan Penyewaan Lahan Milik Negara berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Aset PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematangsiantar sejumlah Rp.1.059.446.957 (satu milyar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka ES dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Januari 2026 sampai tanggal 10 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar.

“Hingga saat ini Tersangka ES sudah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar,” Pungkas Erwin Purba. (Fred)

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Margaret MS. (Foto Ist)
BERITA

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Perubahan Tatib, Margaret MS : Perubahan Tatib Ini Sangat Penting !

22 Januari 2026 | 01:06 WIB

MEDAN II Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD...

Read more
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan saat paparan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pria asal Stabat. (Foto Ist)
Curanmor

Sasar Korban Dari Aplikasi Kencan, Larikan Sepeda Motor Pria Asal Stabat Diringkus Polisi

22 Januari 2026 | 01:02 WIB

MEDAN II Pelaku penipuan, Bambang Riyonaldi (30), warga Stabat, Kabupaten Langkat ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu...

Read more
Ketua Fraksi PSI Renville Pandapotan Napitupulu
BERITA

Hanya ” Muluskan ” Pelaksanaan Wasbang Fraksi PSI Menolak Perubahan Tatib

21 Januari 2026 | 15:21 WIB

MEDAN II DPRD Kota Medan menyetujui perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), Selasa (20/1/2025) pada...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan Reinhart Jeremy Aninditha. (Foto Ist)
BERITA

F-PSI DPRD Medan Tolak Perubahan Tatib, Termasuk Pelaksanaan Wasbag

21 Januari 2026 | 13:06 WIB

MEDAN II Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menolak dilakukan perubahan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita