Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Kajari Samosir Satria Irawan memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejakri Samosir dengan menghadirkan tersangka Kadis Sosial PMD. (Foto Ist)

Kajari Samosir Satria Irawan memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejakri Samosir dengan menghadirkan tersangka Kadis Sosial PMD. (Foto Ist)

Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial PMD Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Banjir Bandang Samosir

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Desember 2025 | 12:19 WIB
in BERITA, Samosir
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SAMOSIR II

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD inisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Satria Irawan kepada wartawan di Kantor Kejari Samosir, Senin (22/12/2025).

“Penyidik dalam hal ini telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Tim Penyidik. Kemudian, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000,” paparnya.

Ia menyebut, tersangka selaku kepala dinas, tanpa persetujuan kementerian sosial atau melampaui kewenangannya, menunjuk atau mengarahkan Bumdes selaku penyedia kegiatan.

“Dalam kegiatan tersebut, modus operandi tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir  dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” katanya.

Dan tersangka  FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simare-mare menyampaikan tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 13 Pejabat Administrator dan 11 Pejabat Pengawas

23 Desember 2025 | 13:28 WIB

  TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik 24 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM bersama Forkopimda saat kunjungi Pos Pam
BERITA

Kapolres Simalungun: “Kunci Rumah Rapat, Matikan Listrik Sebelum Mudik, Cegah Pencurian!”

23 Desember 2025 | 12:37 WIB

SIMALUNGUN II Pesan penting dari Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH, SIK, MM kepada masyarakat yang akan mudik: jangan lupa...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama personil memberikan Bansos di GKPS Jalan Sudirman
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Berikan Bansos di GKPS Jalan Sudirman Sambut Nataru

23 Desember 2025 | 12:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon...

Read more
Para pedagang sudah mulai memindahkan lapak berjualannya dari pinggir Jalan Merdeka ke kios darurat di lokasi eks Gedung IV Pasar Horas
BERITA

Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Mulai Pindahkan Lapak Jualan di Kios Darurat

23 Desember 2025 | 10:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Para pedagang sudah mulai memindahkan lapak berjualannya dari pinggir Jalan Merdeka ke kios darurat di lokasi eks Gedung...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita