SAMOSIR II
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD inisial FAK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Satria Irawan kepada wartawan di Kantor Kejari Samosir, Senin (22/12/2025).
“Penyidik dalam hal ini telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Tim Penyidik. Kemudian, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000,” paparnya.
Ia menyebut, tersangka selaku kepala dinas, tanpa persetujuan kementerian sosial atau melampaui kewenangannya, menunjuk atau mengarahkan Bumdes selaku penyedia kegiatan.
“Dalam kegiatan tersebut, modus operandi tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” katanya.
Dan tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
Sedangkan, Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP Simare-mare menyampaikan tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. (ROM)





